Berita Balikpapan Terkini
5 Fakta Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Jual Barang Haram, Disuruh Orang hingga Sedih Teringat Anak
Kali ini, perempuan muda di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tertangkap karena kasus pidana peredaran barang haram narkoba.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kali ini, perempuan muda di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tertangkap karena kasus pidana peredaran barang haram narkoba.
Wanita ini berinisial Z, sehari-harinya dikenal sebagai ibu rumah tangga.
Polisi menetapkan perempuan ini menjadi tersangka, setelah ada penemuan kuat barang bukti barang haram di sebuah lemari.
Kali ini TribunKaltim.co, merangkum, sejumlah fakta kasus wanita muda di Balikpapan ini yang terjerembab pada kasus narkoba.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 1,4 Kilogram, Pemilik Barang Haram Terancam Hukuman Mati
1. Simpan Belasan Paket Sabu
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Z (30) ditangkap Polresta Balikpapan karena diduga menjadi pengecer barang haram jenis sabu-sabu.
Z mengaku menjual barang haram sabu karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.
Dirinya ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan 21 Januari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin 8 Januari 2024 sore.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 13 paket sabu-sabu yang rencananya akan dijual Z.
"Punya 15 paket, terus saya jualnya 14 paket," kata Z ditemui TribunKaltim.co, Jumat (12/1/2024).
2. Orang Menyuruh Menjual
Z, sosok ibu rumah tangga ini mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis haram itu.
Dia mengatakan ada orang yang menyuruhnya menjual sabu-sabu.
Orang tersebut adalah temannya yang dikenalnya belum lama ini.
Baca juga: Pria di Balikpapan Kedapatan Bawa Sabu, Modus Barang Haram Itu Disembunyikan di Kotak Cutter
"Ada orang yang nyuruh jual. Saya memang kenal, dia teman," ujar Z kepada TribunKaltim.co, Jumat (12/1/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.