Berita Balikpapan Terkini

5 Fakta Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Jual Barang Haram, Disuruh Orang hingga Sedih Teringat Anak 

Kali ini, perempuan muda di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tertangkap karena kasus pidana peredaran barang haram narkoba.

|
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ibu rumah tangga Z (30) ditangkap polisi di Balikpapan karena diduga menjadi pengecer sabu-sabu, mengakui menjualnya karena terdesak kebutuhan hidup. Z berharap bebas dari hukuman yang mengancam setelah menyatakan penyesalan dan tekanan hidup sebagai ibu tunggal, Jumat (12/1/2024). 

Z mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial T, warga Balikpapan, yang kini dalam pencarian. 

Z sudah memesan narkotika sebanyak dua kali dari T yang belum lama dikenal. 

3. Alasan Jual Barang Haram

Z mengatakan, dia mau menjual sabu-sabu karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia hidup sendiri setelah bercerai dengan suaminya. Buah hatinya yang berusia 6 tahun tinggal bersama adiknya.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Z (30) ditangkap Polresta Balikpapan karena diduga menjadi pengecer barang haram jenis sabu-sabu.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Z (30) ditangkap Polresta Balikpapan karena diduga menjadi pengecer barang haram jenis sabu-sabu. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Saya mau saja, ya karena kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan saya sendiri, terus anak sekarang sama adek," tutur Z.

4. Sedih Ingat Anak

Z menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Dia mengaku sedih dan khawatir dengan nasib anaknya yang masih kecil, sehingga Z berharap bisa segera bebas dari jeratan hukum.

"Saya nangis sedih inget anak, sekarang umur 6 tahun. Anak saya kayaknya sudah ngerti, dia bilang, 'Mama jangan nangis, Mama mikirin aja gimana caranya cepat keluar'," ujar Z.

Baca juga: Tren Peredaran Barang Haram di Balikpapan, Dominan jadi Konsumsi Pekerja Lapangan

Diberitakan sebelumnya, Z terancam masuk penjara setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.

Dalam penangkapannya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 poket sabu seberat 14,72 gram, 2 sendok takar, ponsel, dan sebuah kotak kacamata.

Barang bukti tersebut ditemukan di lemari kamar yang tidak terpakai di rumah pelaku. 

5. Pesan Sabu Dua Kali

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo mengungkapkan, barang bukti ini nantinya akan diedarkan dengan undangan terbuka bagi siapa pun yang ingin membelinya.

20240112_Diduga Jual Sabu di Balikpapan
Ibu rumah tangga Z (30) ditangkap polisi di Balikpapan karena diduga menjadi pengecer sabu-sabu, mengakui menjualnya karena terdesak kebutuhan hidup.
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved