Berita Balikpapan Terkini
5 Fakta Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Jual Barang Haram, Disuruh Orang hingga Sedih Teringat Anak
Kali ini, perempuan muda di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tertangkap karena kasus pidana peredaran barang haram narkoba.
|
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ibu rumah tangga Z (30) ditangkap polisi di Balikpapan karena diduga menjadi pengecer sabu-sabu, mengakui menjualnya karena terdesak kebutuhan hidup. Z berharap bebas dari hukuman yang mengancam setelah menyatakan penyesalan dan tekanan hidup sebagai ibu tunggal, Jumat (12/1/2024).
Z mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, warga Balikpapan, yang saat ini sedang dalam pencarian.
Menurut Sujarwo, Z telah memesan sabu dua kali dari T.
Akibat perbuatannya, Z dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
(TribunKaltim.co/Moh Zein)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.