Pileg 2024
Alasan KPU Bontang tak Terburu-buru dalam Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang melibatkan 60 orang dalam proses sortir-lipat surat suara Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang melibatkan 60 orang dalam proses sortir-lipat surat suara Pemilu 2024.
Ketua KPU Bontang, Erwin mengatakan pengerjaan sortir-lipat ini sudah berjalan sejak Jumat lalu.
Tentu saja KPU Bontang mengoptimalkan waktu yang ada dengan menyelesaikan surat suara Calon Presiden dan DPRD Provinsi
"Ada 60 orang yang dilibatkan. Hari ini petugas difokuskan untuk menyelesaikan sortir-lipat surat suara DPR RI," kata Erwin saat ditemui di Gudang Logistik, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: KPU Bontang Banyak Terima Aduan Pencatutan KTP Warga di Daftar Anggota Parpol
Meski demikian, Erwin menjelaskan pihaknya enggan terburu-buru dalam mengerjakan kertas suara ini untuk menjaga kualitas, khawatir jika lakukan dengan grasah-grusuh malah menyebabkan kerusakan.
“Kami tidak mentargetkan harus selesai kapan. Kami tidak ingin buru-buru, proses sortir-lipat harus berjalan maksimal dan memastikan surat suara dalam keadaan baik,” tuturnya.
Lebih jauh, Erwin mengungkapkan jumlah surat suara yang dilipat idealnya sesuai dengan DPT ditambah DPTb serta ditambah dua persen di masing-masing TPS.
Kerusakan Surat Suara
Sementara ditanya soal surat suara rusak, Sekretaris KPU Kota Bontang Bambang Ramadhany yang hadir, mendampingi Erwin, menyatakan pihaknya masih terus melakukan pendataan dari total 672.455 surat suara yang dilipat.
“Jumlahnya masih terus kami rekap. Surat Suara rusak akan dibuat berita acara, akan kami laporkan ke penyedianya melalui KPU RI untuk segera diganti,” terangnya.
Baca juga: Proses Lipat Logistik Surat Suara KPU Berau Selesai, Ditemukan Ada yang Rusak
Kata Bambang, kerusakan surat suara yang ditemukan berupa tinta yang melebar, kertas sobek. Secara umum, surat suara dalam keadaan baik.
Sebenarnya ditargetkan sortir-lipat selesai dalam 10 hari. Nanti dilihat kalau tidak selesai, ditambah lagi waktunya.
"Karena memang tidak boleh juga buru-buru khawatir malah rusak surat suara,” pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.