Berita Samarinda Terkini
Jamin Harga di Pangkalan Sesuai HET, Pertamina Minta Masyarakat Tak Beli Elpiji 3 Kg di Pengecer
Jamin harga di pangkalan sesuai HET, Pertamina minta masyarakat tidak beli elpiji 3 kg bersubsidi di pengecer.
Penulis: Nevrianto Hardi Prasetyo | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Menanggapi maraknya penjualan elpiji 3 kg di penyalur non resmi (pengecer) dengan harga melambung jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.
Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman pidana penjualan elpiji 3 kg oleh Lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
"Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024. Dalam UU migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau denda maksimal Rp 30 milyar, " ujar Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan persnya, Jumat (12/1/2024).
Di Provinsi Kalimantan Timur, sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, HET elpiji 3 kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp.18.000, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp.19.000, untuk Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp. 22.000, Kutai Barat Rp. 28.000, Berau Rp.25.000, dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp. 48.000.
Baca juga: Optimalkan Pelayanan Nataru, Direksi Pertamina Patra Niaga Turun Langsung Lakukan Kunjungan Lapangan
Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.
"Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan elpiji 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun. Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar," ujar Arya.
Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli elpiji 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar.
Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh elpiji subsidi 3 kg.
Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.
"Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli elpiji 3 kg. Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh elpiji subsidi 3kg, ” tambah Arya.
Baca juga: Patra Niaga Resmi Buka Layanan Rumah Pertamina Siaga di Kalimantan Timur Selama Satgas Nataru
Jika merujuk angka realisasi penyaluran elpiji 3 Kg di Kaltim Tahun 2023 yang sebesar 99 persen, artinya kuota cukup.
"Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota elpiji 3 kg tidak ada masalah di Kaltim, " lanjut Arya.
Selama tahun 2023 di Kaltim, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran elpiji 3 kg.
Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Dari 120 pangkalan, 62 di antaranya diberikan sanksi PHU yaitu sanksi terberat dari kemitraan elpiji Pertamina. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran elpiji 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.” tutup Arya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.