Pemilu 2024

Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Cek Aturan, Rincian Gaji dan Bedanya dengan PPK dan PPS

Kapan gaji KPPS 2024 cair? Cek aturan rincian gaji dan bedanya dengan PPK dan PPS di artikel ini. Simak selengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Sebanyak 260 pekerja menyortir dan melipat surat suara di gudang tersebut, Surat suara yang telah di sortir dan dilipat akan didistribusikan ke 10 kecamatan di Jakarta Timur. KPU Jakarta Timur menargetkan akan menyelesaikan pelipatan 2.436.059 surat suara paling lambat pada 17 Januari 2024. Kapan gaji KPPS 2024 cair? Cek aturan rincian gaji dan bedanya dengan PPK dan PPS di artikel ini. Simak selengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapan gaji KPPS 2024 cair? Simak jadwal dan bedanya dengan PPK dan PPS.

Gelaran Pemilu 2024 sudah semakin dekat, panitia penyelenggara yang masuk dalam Badan Adhoc seperti KPPS, PPK, dan PPS sudah disiapkan dan sebagian ada yang sudah mulai bekerja.

Untuk diketahui, Badan Adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 ini terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Masing-masing badan Adhoc ini punya tugas, kewajiban hingga aturan gajinya, simak selengkapnya untuk PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. 

Baca juga: Petugas KPPS di Kaltim akan Diperiksa Kolesterol dan Tensi usai Dilantik 25 Januari

Baca juga: Kebutuhan Petugas KPPS di Kaltim Telah Terpenuhi, Pelantikan Bakal Digelar 25 Januari

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi KPPS Pemilu 2024, Tahap Berikutnya Setelah Lulus

Pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Adapun hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Jika merujuk pada aturan tersebut, gaji KPPS 2024 akan cair setelah masa kerjanya selesai, yakni satu bulan.

Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang telah diatur dalam aturan perundangan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Berapa Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024?

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000

Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000

Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000

Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000

Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000

Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:

Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000

Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Baca juga: Ukur Kinerja KPPS, KPU Paser Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Daftar Istilah atau Singkatan Lain di Pemilu 2024

Simak daftar istilah yang kerap dipakai di Pemilu 2024 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Kepanjangan KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, serta Daftar Istilah Lain dalam Pilkada:

1. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) adalah panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri

2. Pilkada adalah pemilihan kepala daerah di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota)

3. DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar yang memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.

4. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah warga pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Pemilih kategori ini bisa memilih dengan bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai alamat KTP pukul 12.00-13.00.

Baca juga: KPU Samarinda Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Bagi Warga, Simak 4 Syarat

5. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar yang diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.

Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pemilih DPTb mencbolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP.

Pemilih DPTb mendapat surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.

6. DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) adalah hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.

7. PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang.

8. Exit Poll adalah survei hasil pemilu yang menggunakan sampel TPS secara representatif yang metodenya menanyakan pilihan pemilih selepas keluar dari TPS.

9. Incumbent/Petahana adalah pejabat publik berkewenangan dalam kebijakan (termasuk anggaran).

Di-Indonesiakan jadi petahana. Seringkali salah dimaknai sebagai kepala daerah atau presiden yang mencalonkan di pemilu. Padahal tanpa mencalonkan pun kepala daerah adalah incumbent/petahana.

10. Inkrah adalah sifat Putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Istilah hukum warisan zaman penjajahan Belanda yang selengkapnya berbunyi “in kracht van gewijsde” (kracht = kekuatan, gewijsde = keputusan final).

11. TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara.

TPS (polling station) di Indonesia juga digunakan untuk menghitung suara yang bisa disaksikan secara terbuka langsung oleh warga.

12. Surat suara adalah media pemberian tanda pemungutan suara.

Istilah Inggrisnya “ballot“. Bentuknya tak hanya kertas tapi juga layar sentuh atau menyertakan tombol.

13. Form Model A5 adalah berkas atau surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.

14. Form Model C-KPU adalah dokumen Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara yang terdiri dari:

C1 (Form Model C1-KWK) atau catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

C2 (Form Model C2-KWK) atau catatan hasil perolehan suara di TPS

C3 (Form Model C3-KWK) atau pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS.

C4 (Form Model C4-KWK) atau catatan pembukaan kotak suara.

C5 (Form Model C5-KWK) atau catatan penggunaan surat suara cadangan

C6 (Form Model C6-KWK) atau surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).

C7 (Form Model C7-KWK) atau Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS

C8 (Form Model C8-KWK) atau Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain

Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Ditutup Hari Ini, Ini Gaji, Tugas dan Wewenang Petugas KPPS

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved