Berita Kaltim Terkini

5 Fakta LPG 3 Kg Langka di Kaltim, Warga Blak-blakan Beber Kejanggalan, HET di Kabupaten/Kota

Kabar LPG 3 Kg langka di Kaltim menjadi sorotan beberapa hari belakangan, warga mengungkap sejumlah kejanggalan.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
(ilustrasi) Suasana antrean warga di Operasi Pasar LPG di halaman Kantor Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Balikpapan, Selasa (11/7/2023). Dengan kuota terbatas, sebagian warga pulang dengan tanpa hasil. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar LPG 3 Kg langka di Kaltim menjadi sorotan beberapa hari belakangan.

Bahkan akibat LPG 3 Kg langka tersebut, warga di Penajam Paser Utara (PPU) sampai menggelar aksi demo di kantor Bupati.

Soal kelanggkaan ini, Pertamina Patra Niaga sendiri sudah memberikan tanggapan hingga solusi bila warga menemukan pelanggaran.

Berikut sejumlah fakta LPG 3 Kg langka di Kaltim yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:

Baca juga: Kesulitan Dapat LPG 3 Kg, Warga Penajam Paser Utara Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Bupati

1. Warga Kaget Stok di Warung Menumpuk

Gas LPG ukuran 3 Kg di pangkalan penjualan resmi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur selalu minim meski pendistribusian dari pihak Pertamina selalu rutin dilakukan.

Kondisi ini justru membuat masyarakat bingung, pasalnya ketersediaan pasokan gas LPG 3 Kg di penjual non resmi (eceran) seperti di warung-warung kelontongan justru menumpuk.

Dan itu dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina bahkan ada yang menjual gas LPG 3 seharga Rp 50 bahkan Rp 70 ribu per kilogram.

"Tadi saya beli gas 3 Kg itu Rp 50 ribu. Tetangga saya malah beli kemarin itu Rp 70 ribu di warung pinggir jalan di Manggar," kata Liana, warga Balikpapan Selatan kepada TribunKaltim.co pada Jumat (12/1/2024).

Selain Liana, Isdalena juga mengatakan pangkalan LPG di sekitar lingkungan tempat tinggalnya justru sering ada pengiriman dari kendaraan pickup berlogo Pertamina.

Namun gas LPG 3 Kg yang diturunkan di pangkalan tersebut malah langsung ludes. 

"Saya heran juga padahal dekat rumahku itu ada pangkalan gas, tapi anehnya belum sampai malah sudah habis, karena sudah ada yang beli, dari data-data penjual itu kan ada namanya siapa-siapa yang beli," kata Isdalena warga Sepinggan, Balikpapan. 

Beli gas Elpiji 3 Kg di seluruh pangkalan yang ada di wilayah Kota Balikpapan wajib menunjukkan kartu identitas berupa KTP pembeli, Jumat (12/1/2024).
Beli gas Elpiji 3 Kg di seluruh pangkalan yang ada di wilayah Kota Balikpapan wajib menunjukkan kartu identitas berupa KTP pembeli, Jumat (12/1/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

2. Pertamina Imbau Beli di Pangkalan Resmi

Menanggapi hal ini, Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.

Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kg oleh Lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan Undang-undang Migas no. 22 tahun 2001.

Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah.

Apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024.

Dalam Undang-undang migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk pemerintah.

"Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina, bisa diancam pidana penjara selama 3 tahun atau denda maksimal Rp 30 miliar," kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan persnya yang dikirim ke TribunKaltim.co pada Jumat (12/1/2024).

Di Provinsi Kalimantan Timur kata dia sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, Harga HET LPG 3 kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp. 18.000, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp.19.000, untuk Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp. 22.000, Kutai Barat Rp. 28.000, Berau Rp.25.000 dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp. 48.000. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.

"Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun. Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar," ujar Arya.

Baca juga: Terjawab Kenapa Gas 3 Kg Langka dan Sampai Kapan, Ini Solusi Bos Pertamina Bila Gas Melon Langka

Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar.

Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg.

Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.

Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg.

"Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3 kg," tambah Arya.

Warga berbondong-bondong antre gas melon di salah satu pangkalan gas LPG di kawasan perumahan PT Her II, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Rabu (10/1/2024).
Warga berbondong-bondong antre gas melon di salah satu pangkalan gas LPG di kawasan perumahan PT Her II, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Rabu (10/1/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

Jika merujuk angka realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Kaltim Tahun 2023 yang sebesar 99 persen, artinya kuota cukup.

Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023.

"Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 kg tidak ada masalah di Kaltim," pungkasnya.

3. 120 Pangkalan LPG di Balikpapan Kena Sanksi Pertamina

Pertamina Patra Niaga selaku penyalur resmi minyak dan gas semakin memperketat aturan penjualan gas LPG 3 Kg atau gas melon bagi pangkalan resmi yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Dalam aturan tersebut terdapat beberapa sanksi tegas bagi setiap pangkalan yang menyalahi aturan prosedur penjualan gas bersubsidi.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan sepanjang tahun 2023, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan LPG resmi yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur.

Dari 120 pangkalan itu, 60 diantaranya diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) sehingga pangkalan tersebut tidak lagi mendapatkan pasokan gas LPG dari Pertamina.

"Dari 120 pangkalan, 62 di antaranya diberikan sanksi PHU yaitu sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina," jelas Arya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (12/1/2024).

Dia menjelaskan, pangkalan yang diberikan sanksi tersebut lantaran kedapatan menjual gas bersubsidi kepada pengecer yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan gas melon serta lonjakan harga jual yang melambung tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina.

Di Kalimantan Timur, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 Kg.

"Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU)," ujarnya.

Baca juga: Warga Demo di Kantor Bupati PPU, Sampaikan Kesulitan Dapat Gas 3 Kg hingga Solar Langka

4. Hubungi 135 Bila Ada Pelanggaran

Lebih lanjut Arya menegaskan jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.

"Pasti langsung ditanggapi tinggal karena ada petugas kami yang standby di situ jadi tinggal sebutkan saja dimana alamat pangkalan yang nakal itu. Pasti kami langsung beri sanksi," tegasnya.

5. HET LPG 3 Kg di Kabupaten/Kota di Kaltim

Di Provinsi Kalimantan Timur, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, beikut rinciannya:

Harga HET LPG 3 kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp. 18.000.

Untuk Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp.19.000.

Untuk Kota Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp. 22.000.

Untuk Kabupaten Kutai Barat Rp. 28.000, Berau Rp.25.000 dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp. 48.000.

Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.

"Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun. Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar," ujar Arya.

Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar.

Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg.

Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.

Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg.

"Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg,” tambah Arya.

Jika merujuk angka realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Kaltim Tahun 2023 yang sebesar 99 persen, artinya kuota cukup.

"Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 kg tidak ada masalah di Kaltim, " lanjut Arya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved