Pilpres 2024

Lengkap, Daftar 63 Lembaga Survei di Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 yang Terdaftar di KPU

Lengkap, daftar 63 lembaga survei di Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 yang terdaftar di KPU

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube KPU RI
Tiga capres: Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat debat capres 12 Desember 2023 lalu. Lengkap, daftar 63 lembaga survei di Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 yang terdaftar di KPU 

TRIBUNKALTIM.CO - Berbagai lembaga survei merilis hasil riset mereka di Pemilu 2024.

Mulai dari elektabilitas partai politik, hingga capres dan cawapres yang bertarung di Pilpres 2024.

Namun, ada pula pihak yang meragukan hasil-hasil riset para lembaga survei tersebut.

Simak deretan lembaga survei resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Terbaru, KPU RI mengumumkan 63 lembaga survei yang sejauh ini sudah terdaftar untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Lengkap, Analisis Naik Turunnya Elektabilitas Capres Jelang Pilpres 2024, Cek 4 Hasil Survei Terbaru

Sebagai informasi, Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 menyebut bahwa lembaga-lembaga ini diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024) malam.

Ia menambahkan, untuk menjamin legitimasi hasil survei dan hitung cepat, lembaga-lembaga itu wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Salah satunya, lembaga survei harus terdaftar dalam asosiasi profesi.

"Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar)," kata Mellaz.

"Empat lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen.

KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," lanjut dia.

Baca juga: 4 Hasil Survei Pilpres 2024 Terbaru, Lengkap dengan Analisis Naik Turunnya Elektabilitas Capres

Daftar 63 lembaga survei 

‌PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

‌PT Poltracking Indonesia

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved