Berita Viral
Polisi Paksa Marbot Masjid Ngaku Perampok 'Saya Dipukuli dan Ditembak Kalau Tak Ngaku Ditembak Mati'
Polisi paksa marbot masjid mengaku jadi perampok dan ditembak kakinya, 8 oknum polisi itu kini diperiksa Propam Polda Lampung.
TRIBUNKALTIM.CO – Polisi paksa marbot masjid mengaku jadi perampok dan ditembak kakinya, 8 oknum polisi itu kini diperiksa Propam Polda Lampung.
Kisah Mbah Oman, marbot Masjid di Balaraja, Tangerang, Banten yang ditangkap dan dipaksa mengaku jadi perampok ini kembali mencuat dan viral.
Berita ini kembali mencuat setelah Mbah Oman mendapat ganti rugi dari negara sebesar Rp 222 juta.
Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).
Bagaimana kisah salah tangkap itu?
Dan bagaimana nasib 8 polisi yang memaksa serta menganiaya Mbah Oman.
Baca juga: Jabatan Baru Mantan Camat Jeniaty, Dulu Viral Dimarahi Bupati soal Jual Payung Rp 100 Ribu
Baca juga: Viral Rae Suryana di Tasikmalaya Bikin Sayembara Rp 250 Juta, Minta Didamaikan dengan Anak dan Istri
Baca juga: Sosok Baliah Aa Kasihan Aa yang Viral karena Cara Ngemisnya yang Unik, Heboh Disebut Orang Kaya
Beginilah nasib polisi yang salah tangkap dan paksa marbot masjid untuk mengaku jadi perampok.
Kini, nasib delapan polisi yang menangkap marbot masjid yakni Mbah Oman di ujung tanduk.
Usai Mbah Oman dibebaskan setelah menjalani masa tahanan akibat dipaksa mengaku perampok, kini giliran nasib para polisi tersebut yang di ujung tanduk.
Polisi dari Polsek Balaraja Tangerang yang dulu berperilaku sewenang-wenang bahkan sampai menembak kaki Mbah Omen itu kini sedang diperiksa di Polda Lampung.
Ada delapan polisi yang terlibat dalam kasus ini.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan tim yang dahulu menangkap Oman saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara.
Umi mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata dia.
Umi menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.