Pilpres 2024

Keluarga Kaget Arjun Ditangkap, Begini Sosok Pria Pengancam Anies Baswedan di Mata Kakak Kandungnya

Seperti apa sosokArjun Wijaya Kusumo (24) pria yang ditangkap polisi karena mengancam akan menembak Anies Baswedan di mata keluarga belakangan terkuak

Editor: Doan Pardede
Kolase Surya.co.id
Inilah tampang pelaku yang melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan di media sosial. 

Anies Baswedan mengapresiasi gerak cepat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian dalam mengamankan pelaku pengancaman penembakan di media sosial terhadap dirinya.

Baca juga: Bukan di Kalimantan Timur, Polri Akhirnya Bekuk Pelaku yang Ancam Tembak Kepala Anies Baswedan

Menurut Anies, langkah sigap dan cepat jajaran Polri dalam memastikan keamanan seluruh warganya itu perlu mendapat apresiasi sebesar-besarnya.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri.

Dengan begitu, pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” ujar Anies dalam rilis pers yang Sabtu (13/1/2024).

Capres yang diusung oleh Koalisi Perubahan itu mengatakan, ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik tersebut berada di luar batas kebebasan berpendapat serta bisa menganggu kebebasan berpendapat itu sendiri.

Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangkap pelaku pengancaman tersebut merupakan salah satu upaya dalam melindungi kebebasan berpendapat.

“(Hal) ini penting. Sebab, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan kepada semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, melainkan untuk seluruh rakyat,” katanya.

Terkait penangkapan pelaku, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu meminta agar pelaku ditindak sesuai ketentuan hukum yang memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.

“Semoga pelaku masih bisa diberikan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya serta dapat mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” ucap Anies.

Untuk diketahui, kasus pengancaman penembakan di media sosial kepada Anies berawal dari cuitan pemilik akun X @sleepyiysloth.

Akun ini mengunggah tangkapan layar berupa komentar bernada ancaman yang ditulis akun @Rifanariansyah di medsos TikTok.

Komentar yang ditulis akun @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?".

Atas peristiwa tersebut, tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) telah melaporkan pemilik akun yang berkomentar mengumbar ancaman itu ke kepolisian.

Baca juga: Kapolres Bontang Bantah Warganya Ancam Tembak Anies Baswedan, Ternyata Begini Faktanya 

Pelaku kemudian ditangkap oleh personel Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) yang dibantu Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Sabtu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved