Ibadah Haji 2024

Sudah Dibuka, Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2024, Cara Daftar PPIH Arab Saudi lengkap Syarat

Jadwal pendaftaran petugas haji 2024. Sudah dibuka, cara daftar PPIH Arab Saudi lengkap dengan syarat daftar

Editor: Amalia Husnul A
AFP Photo/Sajjad Hussain
Jamaah haji berkumpul di sekitar Ka'bah pad amusim haji 2023 lalu. Jadwal pendaftaran petugas haji 2024. Sudah dibuka, cara daftar PPIH Arab Saudi lengkap dengan syarat daftar 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah dibuka, jadwal pendaftaran PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi untuk musim haji 2024. 

Selengkapnya cara daftar PPIH Arab Saudi dan syaratnya. 

Untuk jadwal pendaftaran PPIH Arab Saudi di musim haji 2024 ini dibuka mulai 11-19 Januari 2024. 

Calon pendaftar dapat melakukan pendaftaran PPIH melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.

Baca juga: Terjawab Pelunasan Biaya Haji 2024 Kapan Dibuka, Cek Info Terbaru tentang BPIH dari Kemenag

Baca juga: Harga Biaya Haji Tahun 2024, Aji Mulyadi Akui Masih Ada yang Belum Lunas

Baca juga: Terjawab Kapan Pendaftaran Petugas Haji 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Seleksi Petugas Haji

“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi.

Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama,” kata Anna Hasbie, juru bicara Kementerian Agama, dikutip dari laman kemenag.go.id.

Dikutip TribunKaltim.co dari dari Tribunnews.com di artikel berjudul Cara Daftar Petugas Haji Tingkat Pusat, PPIH Arab Saudi 2024 serta Syarat Pendaftaran, seleksi petugas haji tingkat pusat ini menggunakan tes Computer Assisted Test (CAT).

Tes ini mencakup wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.

Untuk tes wawancara, materi yang akan diujikan di antaranya kemampuan baca tulis Al-Qur'an, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.

Syarat pendaftaran petugas haji tingkat pusat ini mencakup syarat umum dan khusus.

Syarat umum ini di antaranya WNI, beragama Islam, hingga kompetensi untuk mengoperasikan sejumlah perangkat lunak. 
Sementara itu syarat khusus di antaranya batas usia, kemampuan bahasa Arab atau Inggris, hingga asal institusi.

Selengkapnya, simak informasi pendaftaran di bawah ini.

Cara Daftar Petugas Haji Tingkat Pusat Arab Saudi 2024:

- Download aplikasi Pusaka Kemenag melalui PlayStore atau AppStore

- Buka aplikasi Pusaka, cari menu "Layanan Publik"

- Klik "Pendaftaran Petugas Haji"

- Pilih "Kankemenag Kab-Kota/Kanwil Tempat Pendaftaran"

- Isi NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir

- Tulis alamat e-mail (tidak boleh menggunakan email yang pernah digunakan daftar petugas di tahun sebelumnya)

- Tulis nomor WhatsApp yang aktif

- Pilih "Jenis Tugas" yang diminati

- Unggah Surat Rekomendasi dari instansi/lembaga Isi kode untuk memastikan pendaftar bukan robot

- Klik Daftar.

Setelah itu, Anda akan mendapat notifikasi melalui WhatsApp apakah Anda diizinkan mendaftar atau ditolak.

Baca juga: Info Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, Biaya Haji Disepakati Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Jika diizinkan, maka lanjut membuat akun:

- Klik link pada notifikasi atau masuk ke link https://haji.kemenag.go.id/petugas

- Klik "Buat Akun"

- Isi NIK

- Tulis username (tanpa spasi), pastikan username Anda belum pernah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya

- Isi alamat e-mail (tidak boleh menggunakan email yang pernah digunakan daftar petugas di tahun-tahun sebelumnya)

- Buat password (kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka)

- Isi konfirmasi password, sesuai password yang sudah Anda buat

- Isi kode untuk memastikan Anda bukan robot

- Klik "Buat Akun"

Setelah membuat akun, Anda diminta mengisi biodata yang akan diverifikasi oleh panitia.

Baca juga: Menag Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 105 Juta per Jemaah, Cek Alur Pendaftaran Haji Reguler

Syarat Umum:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Beragama Islam

- Berbadan Sehat/istitaah

- Laki-laki dan/atau Perempuan

- Tidak dalam keadaan hamil

- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah

- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik

- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.

Syarat Khusus:

A. Pelindungan Jemaah

- Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;

- Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;

- Berasal dari unsur TNI/POLRI;

- Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

- Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar

- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas

- Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar

- Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI

- Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren

- Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat Kelengkapan Administrasi:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)

- Ijazah Pendidikan Terakhir

- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

- Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp10.000

- Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp10.000.

Pemberi Rekomendasi:

- Pimpinan Media

- Mabes TNI / MabesPolri Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN

- Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan

- Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI.

Baca juga: Usulan Menteri Agama Naikkan Biaya Haji 2024 jadi Rp105 Juta per Jamaah, Ini Faktor Pendukungnya

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved