Ibu Kota Negara

Warga tak bisa Berkebun sejak Lahan Masuk Bandara VVIP IKN Nusantara, tak Ada Kejelasan Penggantian

Warga tak bisa berkebun sejak lahan dinyatakan masuk bandara VVIP IKN Nusantara. Dan hingga saat ini belum kejelasan penggantian lahan.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Lokasi yang akan dijadikan pembangunan bandara VVIP di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pendukung infrastruktur IKN Nusantara. Warga tak bisa berkebun sejak lahan dinyatakan masuk bandara VVIP IKN Nusantara. Dan hingga saat ini belum kejelasan penggantian lahan. 

Harapannya segera ditunjukkan lokasinya dan berapa luasan yang diberikan.

Rata-rata warga di Gersik yang lahannya masuk pembangunan bandara kata Edisud, sekitar satu hingga dua hektar.

"Kami ada dua hektare ada dua hektare, relokasi itu yang penting sama," terangnya.

Warga lainnya, Ahmad juga mempertanyakan alotnya proses ganti lahan dan tanam tumbuh mereka diselesaikan.

Padahal ia sangat butuh kejelasan, kapan waktu penggantian, dan berapa nilai yang ditetapkan atas tanam tumbuh miliknya.

Sekilas ia juga tampak khawatir, apakah penggantian akan dilakukan, atau tidak.

"Pertanyaannya cuma kapan tanam tumbuh kami diganti, berapa ganti ruginya," tegas Ahmad.

Baca juga: Anies di Samarinda Bicara soal IKN, Benahi Alokasi Anggaran untuk Selesaikan Masalah di Kalimantan

Pemkab PPU Temui Pemprov Kaltim

Pembangunan bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai bakal menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar area pembangunan.

Hal itu pun menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk segera diselesaikan.

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan, pembangunan bandara VVIP di IKN kerap dikeluhkan masyarakat karena tidak kunjung selesai.

Padahal, pembahasan melalui rapat yang melibatkan warga sudah berulang kali dilakukan.

Pj Bupati PPU pun telah menyampaikan keluhan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jangan membuang-buang waktu terlalu lama terkait pembahasan ini, karena saya sudah didesak warga untuk mendapatkan kepastian," ungkapnya pada Minggu (14/1/2024).

Makmur Marbun menjelaskan bahwa batas waktu  pembangunan bandara VVIP dan tol segmen 5B cukup singkat, yakni selama tujuh bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved