Ibu Kota Negara

Warga tak bisa Berkebun sejak Lahan Masuk Bandara VVIP IKN Nusantara, tak Ada Kejelasan Penggantian

Warga tak bisa berkebun sejak lahan dinyatakan masuk bandara VVIP IKN Nusantara. Dan hingga saat ini belum kejelasan penggantian lahan.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Lokasi yang akan dijadikan pembangunan bandara VVIP di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pendukung infrastruktur IKN Nusantara. Warga tak bisa berkebun sejak lahan dinyatakan masuk bandara VVIP IKN Nusantara. Dan hingga saat ini belum kejelasan penggantian lahan. 

Dengan waktu tersebut, menurutnya, solusi atas dampak sosial seperti ganti rugi dan relokasi lahan milik warga seharusnya sudah selesai dikerjakan.

"Tentunya ini waktu yang sangat singkat, makanya persoalan ini wajib kita selesaikan secepatnya," lanjutnya.

Baca juga: Besaran Dana APBN yang Dipakai IKN Nusantara hingga 2023, Jumlah Anggaran yang Disiapkan Tahun 2024

Sementara itu, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya akan membentuk tim verifikasi di lapangan. 

Selanjutnya, tim tersebut yang akan menentukan titik temu antara lahan bandara VVIP dengan tol segmen 5B tersebut. 

"Saya sampaikan terimakasih atas hadirnya semua yang ada disini tentunya pihak yang terkait dari Kabupaten PPU sehingga kita bisa menentukan tim verifikasi lapangan dari tim terpadu maupun tim yang sudah terbentuk di PPU, " pungkasnya.

Bank Tanah akan Bagi 1.883 Ha

Bank Tanah akan menyiapkan lahan pengganti buat warga yang lahan garapannya terkena pembangunan bandaraVVIP, tersebut.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Bank Tanah Bakal Bagikan Lahan 1.883 Hektar ke Masyarakat PPU, Bank Tanah juga siap membagikan 1.883 hektar tanah kepada warga di Penajam Paser Utara.

Badan Bank Tanah memiliki kewajiban salah satunya menyediakan lahan untuk reforma agraria sebanyak 30 persen dari lahan yang dimiliki.

Sebagai badan khusus (sui generis) yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola tanah, Bank Tanah telah mengelola aset seluas 17.067 hektar di 24 kota/kabupaten.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, telah menyiapkan lahan untuk reforma agraria, salah satunya di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 1.883 hektar untuk dikembalikan ke masyarakat yang berhak.

"Lahannya sudah sangat siap untuk dikembalikan ke masyarakat, agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemandirian ekonomi mereka," ujar Parman dalam keterangan resmi, Jumat (08/12/2023).

Bahkan menurut dia, jika masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang telah diberikan dengan baik selama 10 tahun, maka akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kita lepaskan ke masyarakat untuk kemudian menjadi hak milik mereka," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved