Ibu Kota Negara

Warga tak bisa Berkebun sejak Lahan Masuk Bandara VVIP IKN Nusantara, tak Ada Kejelasan Penggantian

Warga tak bisa berkebun sejak lahan dinyatakan masuk bandara VVIP IKN Nusantara. Dan hingga saat ini belum kejelasan penggantian lahan.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Lokasi yang akan dijadikan pembangunan bandara VVIP di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pendukung infrastruktur IKN Nusantara. Warga tak bisa berkebun sejak lahan dinyatakan masuk bandara VVIP IKN Nusantara. Dan hingga saat ini belum kejelasan penggantian lahan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masalah lahan di IKN Nusantara kembali jadi sorotan, kali ini lahan yang masuk kawasan bandara VVIP.

Warga mengeluhkan penggantian lahan yang sampai hari ini masih belum selesai, padahal sejak lahan mereka dinyatakan jadi bandara VVIP di IKN Nusantara mereka tidak bisa berkebun.

Sementara lahan yang dinyatakan jadi bandara VVIP di IKN Nusantara ini adalah satu-satunya lahan milik mereka dan berkebun adalah satu-satunya mata pencaharian warga.

Simak selengkapnya informasi terkini terkait penggantian lahan warga yang tanahnya masuk kawasan bandara VVIP IKN Nusantara di artikel ini.

Baca juga: Anies Bandingkan Anggaran Buat Rel Kereta Api Pontianak-Samarinda Lebih Kecil daripada IKN Nusantara

Baca juga: Siapa Aguan alias Sugianto Kusuma? Bos Agung Sedayu Group, Pimpin Konsorsium Swasta di IKN Nusantara

Baca juga: Konsorsium ASG di IKN Nusantara Berubah Nama, Ada Dua Investor Baru, Djarum Tegaskan tak Terlibat

Hingga saat ini, pembangunan bandara VVIP di IKN Nusantara sudah terus berjalan, sementara warga yang kehilangan lahannya akibat proyek tersebut masih belum mendapatkan penggantian.

Sedikitnya ada tiga kelurahan yang terdampak dari pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara ini.

Selain lahan, penggantian tanam tumbuh juga belum jelas. 

Salah satu warga Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam, Edisud mengatakan bahwa proses dan pembahasan mengenai lahan warga, sudah cukup lama namun tak kunjung selesai.

Warga hanya dimintai data diri, serta bukti kepemilikan lahan yang dikumpulkan melalui kelurahan.

"Proses ini sudah lama dan bertahun-tahun, data dari masyarakat juga sudah kita kumpulkan," ungkapnya dalam Sosialiasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Gedung Graha Pemuda PPU, Rabu (10/1/2024).

Proses yang cukup lama itu kata dia turut dikeluhkan warga lainnya.

Sebab mereka sudah berhenti berkebun sejak lahan mereka dinyatakan masuk wilayah pembangunan.

Padahal, berkebun adalah salah satu sumber penghidupan mereka.

"Kami selaku pemilik lahan sampai saat ini tidak bisa beraktifitas di situ karena sudah ada kegiatan bandara," jelasnya.

Ia juga mendengar kabar bahwa lahan mereka untuk berkebun, akan direlokasi.

Harapannya segera ditunjukkan lokasinya dan berapa luasan yang diberikan.

Rata-rata warga di Gersik yang lahannya masuk pembangunan bandara kata Edisud, sekitar satu hingga dua hektar.

"Kami ada dua hektare ada dua hektare, relokasi itu yang penting sama," terangnya.

Warga lainnya, Ahmad juga mempertanyakan alotnya proses ganti lahan dan tanam tumbuh mereka diselesaikan.

Padahal ia sangat butuh kejelasan, kapan waktu penggantian, dan berapa nilai yang ditetapkan atas tanam tumbuh miliknya.

Sekilas ia juga tampak khawatir, apakah penggantian akan dilakukan, atau tidak.

"Pertanyaannya cuma kapan tanam tumbuh kami diganti, berapa ganti ruginya," tegas Ahmad.

Baca juga: Anies di Samarinda Bicara soal IKN, Benahi Alokasi Anggaran untuk Selesaikan Masalah di Kalimantan

Pemkab PPU Temui Pemprov Kaltim

Pembangunan bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai bakal menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar area pembangunan.

Hal itu pun menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk segera diselesaikan.

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan, pembangunan bandara VVIP di IKN kerap dikeluhkan masyarakat karena tidak kunjung selesai.

Padahal, pembahasan melalui rapat yang melibatkan warga sudah berulang kali dilakukan.

Pj Bupati PPU pun telah menyampaikan keluhan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jangan membuang-buang waktu terlalu lama terkait pembahasan ini, karena saya sudah didesak warga untuk mendapatkan kepastian," ungkapnya pada Minggu (14/1/2024).

Makmur Marbun menjelaskan bahwa batas waktu  pembangunan bandara VVIP dan tol segmen 5B cukup singkat, yakni selama tujuh bulan.

Dengan waktu tersebut, menurutnya, solusi atas dampak sosial seperti ganti rugi dan relokasi lahan milik warga seharusnya sudah selesai dikerjakan.

"Tentunya ini waktu yang sangat singkat, makanya persoalan ini wajib kita selesaikan secepatnya," lanjutnya.

Baca juga: Besaran Dana APBN yang Dipakai IKN Nusantara hingga 2023, Jumlah Anggaran yang Disiapkan Tahun 2024

Sementara itu, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya akan membentuk tim verifikasi di lapangan. 

Selanjutnya, tim tersebut yang akan menentukan titik temu antara lahan bandara VVIP dengan tol segmen 5B tersebut. 

"Saya sampaikan terimakasih atas hadirnya semua yang ada disini tentunya pihak yang terkait dari Kabupaten PPU sehingga kita bisa menentukan tim verifikasi lapangan dari tim terpadu maupun tim yang sudah terbentuk di PPU, " pungkasnya.

Bank Tanah akan Bagi 1.883 Ha

Bank Tanah akan menyiapkan lahan pengganti buat warga yang lahan garapannya terkena pembangunan bandaraVVIP, tersebut.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Bank Tanah Bakal Bagikan Lahan 1.883 Hektar ke Masyarakat PPU, Bank Tanah juga siap membagikan 1.883 hektar tanah kepada warga di Penajam Paser Utara.

Badan Bank Tanah memiliki kewajiban salah satunya menyediakan lahan untuk reforma agraria sebanyak 30 persen dari lahan yang dimiliki.

Sebagai badan khusus (sui generis) yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola tanah, Bank Tanah telah mengelola aset seluas 17.067 hektar di 24 kota/kabupaten.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, telah menyiapkan lahan untuk reforma agraria, salah satunya di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 1.883 hektar untuk dikembalikan ke masyarakat yang berhak.

"Lahannya sudah sangat siap untuk dikembalikan ke masyarakat, agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemandirian ekonomi mereka," ujar Parman dalam keterangan resmi, Jumat (08/12/2023).

Bahkan menurut dia, jika masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang telah diberikan dengan baik selama 10 tahun, maka akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kita lepaskan ke masyarakat untuk kemudian menjadi hak milik mereka," tuturnya.

Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo berharap pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bisa segera terlaksana.

Melalui reforma agraria ini, masyarakat juga akan mendapatkan manfaat ekonomi yang besar dari dampak pembangunan yang ada di sekitar area reforma agraria.

Seperti pembangunan bandaraVVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan kawasan industri, hingga pembangunan fasilitas umum.

"Tanah mereka bisa naik signifikan dalam 5-10 tahun ke depan. Apalagi jika IKN sudah beroperasi," paparnya.

Pimpinan Proyek PPU, Syafran Zamzami mengatakan, percepatan pelaksanaan reforma agraria juga akan mendukung akselerasi pembangunan bandaraVVIP IKN yang berada di area pengelolaan Badan Bank Tanah.

"Oleh sebab itu Badan Bank Tanah akan menyiapkan lahan pengganti terhadap lahan garapan masyarakat yang ada di area bandara VVIP IKN melalui reforma agraria," katanya.

Sebagai informasi, pembangunan bandaraVVIP IKN di HPL Badan Bank Tanah telah dimulai sejak dilakukan groundbreaking oleh Presiden Jokowi pada 1 November 2023.

Baca juga: Kisah Warga yang Tersisih Usai Lahannya Diambil Proyek IKN Nusantara, Menikmati? Kami Ini Tersingkir

(TribunKaltim.co/Nita Rahayu-Kompas.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved