Berita Nasional Terkini
Isu Pemakzulan Jokowi Menguat di Pilpres 2024, Cek Penjelasan Yusril Ihza Mahendra, Harus Diputus MK
Isu pemakzulan Jokowi menguat di Pilpres 2024, cek penjelasan Yusril Ihza Mahendra, harus diputus Mahkamah Konstitusi
Pasalnya, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"(Pemakzulan) itu inkonstitusional.
Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu," ujar Yusril yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, Minggu (14/1/2024).
Menurut Yusril, pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 1945, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
Tanpa uraian jelas mengenai aspek mana dari Pasal 7B UUD 1945 yang dilanggar presiden, sebut dia, maka pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.
"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas.
Andai DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Yusril.
Tak hanya itu, dia melanjutkan, jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR.
Selanjutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan memutuskan apakah presiden akan dimakzulkan atau tidak.
"Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan.
Kalau proses itu dimulai sekarang, baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai.
Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," tegasnya.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tersebut menilai, pemilu bisa gagal dilaksanakan jika pemakzulan dimulai sekarang.
Baca juga: Terjawab, Sosok Presiden-Wapres Terpilih Bila Pilpres 2024 Digelar Hari Ini, Cek 10 Survei Terbaru
"Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada Presiden terpilih yang baru. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan," sebutnya.
| Cara Klaim Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen di PLN Mobile, Berlaku hingga 23 November 2025 |
|
|---|
| Kombinasi Tanggal Merah di Kalender 2026, Ambil Cuti Panjang di Maret dan Desember! |
|
|---|
| Operasi Zebra 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda yang Perlu Diketahui Pengendara |
|
|---|
| Respons Amien Rais dan Menantu saat Digugat 34 Kader Partai Ummat, 'Urusan Dunia yang Kecil' |
|
|---|
| Harga Emas Antam Tebaru 18 November 2025 Anjlok di Logam Mulia Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/yusril-ihza-mahendra-988978.jpg)