Berita Nasional Terkini

Isu Pemakzulan Jokowi Menguat di Pilpres 2024, Cek Penjelasan Yusril Ihza Mahendra, Harus Diputus MK

Isu pemakzulan Jokowi menguat di Pilpres 2024, cek penjelasan Yusril Ihza Mahendra, harus diputus Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Henry Lopulalan
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu pemakzulan Presiden Jokowi mewarnai Pilpres 2024.

Isu pemakzulan ini digaungkan kelompok masyarakat yang menamakan diri Petisi 100.

Kelompok ini menyampaikan isu pemakzulan tersebut kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Diketahui, Mahfud MD kini juga menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Tokoh yang mengusulkan pemakzulan tersebut di antaranya aktivis Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, dan Syukri Fadoli.

Baca juga: Akhirnya Ganjar-Mahfud Punya Program Tandingan Bagi-Bagi Susu dan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Setelah pertemuan, Mahfud MD mengaku telah menolak usulan pemakzulan tersebut.

Mahfud MD kemudian mempersilakan anggota Petisi 100 untuk mengusulkan pemakzulan presiden kapada partai politik dan DPR RI.

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ucap Mahfud.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu juga menyebut anggota Petisi 100 sempat menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran proses Pemilu yang sedang berlangsung saat ini.

Mahfud menyarankan mereka untuk melaporkan keluhan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.

"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita," imbuh Mahfud.

Namun di sisi lain, Mahfud MD juga menganggap pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024, tidak mungkin terjadi.

“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," ungkapnya.

Baca juga: Lengkap, Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024, PSI Kedua Setelah PDIP, Cek Temuan PPATK

Penjelasan Yusril Ihza Mahendra

Yusril yang kebetulan menjadi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menilai petisi yang meminta pemakzulan Presiden Jokowi merupakan hal yang inkonstitusional.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved