Pemilu 2024
Kaesang sempat Sebut Salah Input, Update Laporan Awal Dana Kampanye, PSI Terbesar Kedua setelah PDIP
Kaesang sempat sebut salah input. PSI perbaiki laporan awal dana kampanye (LADK). KPU sebut masih belum lengkap.
- Total penerimaan: Rp. 453,048,200.00.
- Total pengeluaran: Rp. 42,700,400.00.
10. Partai Hanura
- 485 dari 485 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 2,010,000,753.00.
- Total pengeluaran: Rp. 234,035,150,60.
11. Partai Garda Republik Indonesia
- 570 dari 570 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 5,500,000,000.00.
- Total pengeluaran: Rp. 2,118,305,000.00.
12. PAN
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 29,821,500,000.00.
- Total pengeluaran: Rp. 22,421,475,000.00.
13. PBB
- 470 dari 470 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 301,300,000.00.
- Total pengeluaran: Rp. 228,300,000.00.
14. Partai Demokrat
- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 8,748,860,395.00.
- Total pengeluaran: Rp. 3,914,375,079.00.
15. PSI
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 33,055,522,406.00.
- Total pengeluaran: Rp. 24,130,721,406.00.
16. Partai Perindo
- 579 dari 579 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 10,148,994,025.00.
- Total pengeluaran: Rp. 9,199,441,525.00.
17. PPP
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 20,000,000,000.00.
- Total pengeluaran: Rp. 13,155,000,000.00.
18. Partai Ummat
- 511 dari 512 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 479,128,518.00.
- Total pengeluaran: Rp. 478,137,200.00.
Baca juga: Hanya Didampingi Istri, Kaesang Bertemu Sri Sultan HB X, Sekda DIY Sebut tak Bahas Ade Armando
Kaesang sebut Salah Input
Sebelumnya, pengeluaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah disorot publik.
Pasalnya, PSI mencantumkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 180.000 dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) per 7 Januari 2024.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Kata KPU soal Dana Kampanye PSI Sebesar Rp 180.000 yang Disebut Salah Input, laporan dana kampanye ini pun dikritik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menganggapnya tak wajar.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memastikan, ada kesalahan dalam memasukkan data atau input jumlah angka terkait LADK partainya.
Menurutnya, jumlah pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan seharusnya mencapai miliaran rupiah.
"Oh yang 180.000, itu salah input nanti dibenerin. Nanti bendahara umum yang akan menginfokan," ujar Kaesang, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
"Masa ya belasan juta sih. Ada-ada. Nanti nunggu aja, nanti ada dari bendahara umum aja langsung. (Belasan miliar) Ya itu," sambungnya.
KPU beri batas waktu perbaikan
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada partai dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memperbaiki LADK sampai hari ini, Jumat (12/1/2024) jika terjadi kekeliruan.
Terkait pengeluaran dana kampanye PSI yang hanya Rp 180.000, Idham menyampaikan, LADK yang lengkap menjadi indikator awal untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan dana kampanye.
"Ini tentunya akan berimplikasi positif terhadap peningkatan kualitas demokrasi elektoral di Indonesia," ujar Idham kepada Kompas.com, Jumat (12/1/2024).
Ia menjelaskan, usai berakhirnya masa perbaikan LADK yang sesuai dengan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, KPU akan mengumumkan kembali laporan awal dana kampanye peserta pemilu.
Pihaknya juga akan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
"Partisipasi tersebut dalam bentuk penyampaian tanggapan terhadap LADK yang disampaikan oleh peserta Pemilu," sambungnya.
Nantinya, tanggapan atas LADK peserta pemilu dalam bentuk laporan, lanjut Idham, dapat disampaikan secara langsung kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota, dan/atau melalui laman resmi KPU.
"Di dalamnya menerangkan bahwa ada indikasi terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu.
Hal ini termaktub dalam Pasal 104 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023," pungkas Idham.
Baca juga: Kaesang Bingung Posisi Ganjar, Hasto Sebut Justru Tindakan Prabowo Bertentangan dengan Sikap Jokowi
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
H-2 Batas Waktu Pengajuan Pindah Lokasi TPS Memilih di Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya |
![]() |
---|
Ramai Disorot Pidato Kapolri yang Singgung Pemimpin dan Estafet Kepemimpinan, Penjelasan Mabes Polri |
![]() |
---|
Terjawab Sudah Pilkada 2024 Kapan Dilaksanakan, Cek Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Cek Aturan, Rincian Gaji dan Bedanya dengan PPK dan PPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.