Ibu Kota Negara

Lahan 400 Hektare Disiapkan untuk Warga Terdampak Tol dan Bandara VVIP IKN Nusantara di 3 Kelurahan

Lahan 400 hektare disiapkan untuk warga terdampak tol dan banda VVIP IKN Nusantara di tiga kelurahan di Kabupaten PPU.

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Lahan bandara VVIP di IKN. Menurut Badan Bank Tanah telah disiapkan lahan seluas 400 hektare untuk relokasi warga di 3 Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  yang terkena dampak jalan tol dan banara VVIP IKN Nusantara. 

Saya bersama tim mencari yang paling terbaik untuk kepentingan kita bersama juga," kata dia.

Menurutnya, pembangunan IKN maupun prasarana penunjangnya memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat.

Marbun mencontohkan, kenaikan nilai tanah yang signifikan akan dirasakan masyarakat dari pembangunan di IKN.

"Misalnya bapak atau ibu punya tanah 500 meter di kawasan dekat prasarana penunjang IKN, nanti beberapa tahun ke depan, harga tanah 100 meter bisa melebihi harga tanah yang 500 meter,” paparnya.

Selain itu, masyarakat juga akan menikmati fasilitas sosial bertaraf nasional dan internasional.

Serta masyarakat juga akan merasakan fasilitas umum yang lebih baik.

Marbun pun menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak untuk kalangan tertentu, tetapi juga untuk seluruh masyarakat khususnya di Penajam Paser Utara (PPU).

Baca juga: Anies Bandingkan Anggaran Buat Rel Kereta Api Pontianak-Samarinda Lebih Kecil daripada IKN Nusantara

“IKN itu dibangun bukan untuk orang IKN, tapi juga untuk masyarakat di PPU.

Oleh karena itu kita harus mendukung. Banyak sekali provinsi yang minta ibu kota baru hardir di provinsinya, tapi Pak Presiden memilih di sini (PPU)," tutup dia.

Warga Mengeluh tak bisa Berkebun

Selain soal lahan dan relokasinya, warga juga menunggu penggantian tanaman tumbuh di lahan mereka.

Salah satu warga Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam, Edisud mengatakan bahwa proses dan pembahasan mengenai lahan warga, sudah cukup lama namun tak kunjung selesai.

Warga hanya dimintai data diri, serta bukti kepemilikan lahan yang dikumpulkan melalui kelurahan.

"Proses ini sudah lama dan bertahun-tahun, data dari masyarakat juga sudah kita kumpulkan," ungkapnya dalam Sosialiasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Gedung Graha Pemuda PPU, Rabu (10/1/2024).

Proses yang cukup lama itu kata dia turut dikeluhkan warga lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved