Ibu Kota Negara

Lahan 400 Hektare Disiapkan untuk Warga Terdampak Tol dan Bandara VVIP IKN Nusantara di 3 Kelurahan

Lahan 400 hektare disiapkan untuk warga terdampak tol dan banda VVIP IKN Nusantara di tiga kelurahan di Kabupaten PPU.

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Lahan bandara VVIP di IKN. Menurut Badan Bank Tanah telah disiapkan lahan seluas 400 hektare untuk relokasi warga di 3 Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  yang terkena dampak jalan tol dan banara VVIP IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Warga yang tanahnya terdampak pembangunan jalan tol dan bandara VVIP Nusantara akan direlokasi ke lahan yang telah disiapkan Badan Bank Tanah.

Menurut Badan Bank Tanah telah disiapkan lahan seluas 400 hektare untuk relokasi warga di 3 Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  yang terkena dampak jalan tol dan banara VVIP IKN Nusantara.

Tiga kelurahan yang terdampak pembangunan jalan tol dan bandara VVIP di IKN Nusantara adalah Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak proyek pembangunan bandara dan jalan tol tersebut pada 10-11 Januari 2024.

Baca juga: Warga tak bisa Berkebun sejak Lahan Masuk Bandara VVIP IKN Nusantara, tak Ada Kejelasan Penggantian

Baca juga: Pak JK Singgung Lahan Prabowo di Kaltim termasuk IKN Nusantara, ternyata tak Masuk LHKPN, Kata KPK

Baca juga: Besaran Dana APBN yang Dipakai IKN Nusantara hingga 2023, Jumlah Anggaran yang Disiapkan Tahun 2024

"Kami juga memikirkan masyarakat yang terdampak.

Oleh karena itu,kami siapkan relokasi untuk mereka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Warga Terdampak Proyek Tol-Bandara IKN

Ia menuturkan, relokasi ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah seluas 1.883 hektar.

Badan Bank Tanah bertanggung jawab dalam menyiapkan lahannya, namun kewenangan menentukan warga yang berhak serta membagikan lahan tersebut adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di bawah kendali kepala daerah setempat.

Warga penerima lahan pengganti yang sudah terdata dan juga terverifikasi dokumen kepemilkan tanahnya oleh kelurahan dan kecamatan, akan diverifikasi ulang oleh GTRA.

Pimpinan Proyek PPU Syafran Zamzani menambahkan, Badan Bank Tanah tidak hanya menyiapkan lahan relokasi bagi masyarakat yang berhak, melainkan juga akses jalan untuk masyarakat.

"Tanah garapan masyarakat yang direlokasi sudah terdapat sarana akses menuju asetnya.

Tentu ini akan memberikan manfaat pada nilai tanah mereka," ucapnya.

Syafran berharap proses verifikasi dan validasi data pada saat penentuan subjek oleh GTRA bisa segera dipercepat, sehingga proses relokasi bisa dilakukan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) berperan penting dalam menyukseskan program-program pemerintah, khususnya dalam pembangunan.

"Namun saya juga tidak mau mengorbankan masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved