Ibadah Haji 2024

Link dan Cara Daftar Petugas Haji PPIH Arab Saudi, Jadwal Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya

Pendaftaran petugas haji PPIH Arab Saudi sudah dibuka. Simak jadwal pendaftaran, syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
AFP Photo/Anadolu Agency/Firat Tasdemir
Jamaah haji di Mekkah, Arab Saudi pada musim haji 2023 lalu. Pendaftaran petugas haji PPIH Arab Saudi sudah dibuka. Simak jadwal pendaftaran, syarat dan cara daftarnya. 

A. Pelindungan Jemaah

- Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;

- Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;

- Berasal dari unsur TNI/POLRI;

- Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

- Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar

- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas

- Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar

- Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI

- Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren

- Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat Kelengkapan Administrasi:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)

- Ijazah Pendidikan Terakhir

- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

- Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp10.000

- Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp10.000.

Pemberi Rekomendasi:

- Pimpinan Media

- Mabes TNI / MabesPolri Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN

- Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan

- Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI.

Baca juga: Usulan Menteri Agama Naikkan Biaya Haji 2024 jadi Rp105 Juta per Jamaah, Ini Faktor Pendukungnya

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved