Berita Nasional Terkini
Rocky Gerung Ungkap Hanya Megawati yang Bisa Mulai Langkah Pemakzulan Jokowi dari Kursi Presiden
Rocky Gerung ungkap hanya Megawati yang bisa mulai langkah pemakzulan Jokowi dari kursi Presiden
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu," ujar Yusril yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, Minggu (14/1/2024).
Menurut Yusril, pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 1945, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
Tanpa uraian jelas mengenai aspek mana dari Pasal 7B UUD 1945 yang dilanggar presiden, sebut dia, maka pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.
"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas.
Andai DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Yusril.
Tak hanya itu, dia melanjutkan, jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR.
Selanjutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan memutuskan apakah presiden akan dimakzulkan atau tidak.
"Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan.
Kalau proses itu dimulai sekarang, baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai.
Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," tegasnya.
Baca juga: Terjawab, Sosok Presiden-Wapres Terpilih Bila Pilpres 2024 Digelar Hari Ini, Cek 10 Survei Terbaru
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tersebut menilai, pemilu bisa gagal dilaksanakan jika pemakzulan dimulai sekarang.
"Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada Presiden terpilih yang baru. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan," sebutnya.
Yusril mengaku heran dengan tokoh-tokoh yang berusaha memakzulkan presiden lewat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Sebab, menurutnya, rencana pemakzulan harus disampaikan kepada fraksi-fraksi DPR, agar lembaga ini bisa segera menindaklanjutinya.
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Bukan Cuma 2029, Pengamat Sebut Perintah Jokowi Sinyal Gibran Harus di Lingkar Kekuasaan Sampai 2034 |
![]() |
---|
Ini Kriteria SPPG yang Akan Ditutup dan 4 Poin Penting Hasil Rapat Darurat Evaluasi Program MBG |
![]() |
---|
Gibran Diprediksi Sulit Dampingi Prabowo Lagi di 2029, Meski Jokowi Dukung 2 Periode |
![]() |
---|
Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, dan S1 di Pulau Jawa, Ada Tunjangan dan THR? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.