Berita Kutim Terkini

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tipikor di Kutai Timur, Eks Kepala BPKAD dan 1 ASN Ditahan

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Kejati Kaltim tahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi melibatkan dua mantan pejabat BPKAD Kutim dan 1 ASN aktif sert 1 pihak swasta yang ikut dalam kongsi perbuatan rasuah ini, Selasa (16/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

Ada 4 tersangka terdiri dari pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur

Mantan Kepala dan Sekretaris BPKAD Kabupaten Kutim terjerat dugaan kasus tipikor yang merugikan negara sekitar Rp4,9 miliar ini.

Kemudian 1 ASN aktif di BPKAD Kabupaten Kutim serta 1 lainnya yakni pihak swasta.

Baca juga: Kejati Kaltim Jelaskan Bahaya Kekerasan di Sekolah saat Penyuluhan Hukum di SMPN 4 Samarinda

Penahanan sendiri dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim Roch Adi Wibowo menjelaskan, pihaknya resmi melakukan penahanan kepada 4 tersangka pada Selasa (16/1/2024).

Roch Adi Wibowo menyampaikan sebelum 4 tersangka sudah lebih dulu dilakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tipikor ini.

Sehingga ia meyakinkan penahanan itu sudah berdasarkan hasil dari pemeriksaan. Dugaan kasus rasuah ini didalangi oleh tersangka berinisial S yang merupakan Mantan Kepala BPKAD Kutim, MH Mantan Sekretaris BPKAD Kutim, D PPTK SKPD BPKAD Kutim yang masih aktif bertugas, serta inisial S, Direktur CV Berkat Kaltim.

Penahanan juga telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup. "Kami lakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan dikarenakan beberapa alasan," tegasnya ditemui setelah mengantar 4 tersangka menuju mobil tahanan.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Keuangan di RSUD AWS, Oknum PNS Telah Diperiksa Kejati Kaltim

Dirincikan Wakajati Kaltim, bahwa dugaan kasus korupsi ini terjadi tepatnya pada 2019 lalu. Dimana BPKAD Kutim menggelontorkan sejumlah uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim kepada CV Berkat Kaltim guna pembangunan rumah pegawai.

Padahal pembayaran ganti rugi bukan kewajiban dari BPKAD Kutim melainkan seharusnya dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua.

Hal tersebut diawali ketika terjadi perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua kepada CV Berkat Kaltim.

Setelah melalui proses persidangan Perdata (PN dan PT) diputuskan apabila Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim.

Namun dalam pelaksanaannya CV Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim yang dalam hal ini tidak ada kaitannya.

Sehingga ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan Pembayaran oleh Pemkab Kutim.

"Seharusnya sudah jelas yang melakukan kewajiban ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim itu koperasi karena berdasarkan putusan PN Kutim dan PT Kaltim pembayaran itu harusnya dilakukan oleh koperasi, namun dengan sengaja CV Berkat Kaltim melakukan penagihan kepada BPKAD Kutim dan ditindaklanjuti melalui penganggaran dan pembayaran," beber Roch Adi Wibowo.

Saat ditanya motif dari dugaan kasus korupsi ini, pihak Kejati Kaltim menjelaskan bahwa dapat diindikasikan adanya persekongkolan dari sejumlah tersangka.

"Dugaan kasus korupsi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar tersebut juga telah berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim," tandas Wakajati Kaltim.

Baca juga: Hindari Fitnah Kasi Penkum Kejati Kaltim Minta AMPPH Beri Bukti Hibah Pemkot Balikpapan

Atas perbuatan keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undanh Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di wilayah Kutim ini telah diselidiki hampir setahun lamanya oleh Kejati Kaltim. Catatan Tribunkaltim.co, Kasus dugaan korupsi di Kutim ini naik ke tahap penyidikan pasca penggeledahan Kantor Badan BPKAD pada 27 Januari 2023 lalu.

Penyelidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim di kantor BPKAD Kutim akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah mendapat temuan baru.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Kaltim, Romulus Haholongan menyampaikan apa yang dilakukan pihaknya pasca penggeledahan.

"Penyelidikan yang dilakukan Kejati Kaltim beberapa waktu lalu, diketahui ada beberapa alat bukti yang telah disita penyidik," singkat menambahkan.

Penggeledahan di kantor BPKAD Kutim dilakukan Tim Pidsus Kejati Kaltim terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019 lalu.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pembayaran ganti rugi koperasi pegawai negeri Tuah Bumi Untung Benua.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Balikpapan Negara Rugi Rp2 Miliar, Ada Komisioner Masuk Penyelidikan

Pihak Kejati Kaltim menelusuri hal ini, dan dinaikan ke proses penyelidikan pada 22 Oktober 2022 kemarin.

Terkait penggeledahan, Tim Pidsus Kejati Kaltim turut menyita sejumlah bukti. 82 dokumen, sejumlah uang dan dua barang bukti elektronik disita.

Kegiatan tersebut juga dijelaskannya Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Plt. Kepala Kejati Kaltim Nomor : Print-45/O.4.5/Fd.1/01/2023 tanggal 13 Januari 2023.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved