Berita Samarinda Terkini

Kejati Kaltim Jelaskan Bahaya Kekerasan di Sekolah saat Penyuluhan Hukum di SMPN 4 Samarinda

Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah kepada para pelajar di SMP Negeri 4 Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memberikan penyuluhan hukum kepada ratusan pelajar SMPN 4 Samarinda, Jumat (6/10/2023).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah kepada para pelajar di SMP Negeri 4 Samarinda, Jumat (6/10/2023).

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini mengangkat Tema Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan di Sekolah, yang disampaikan langsung oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto selaku Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim).

Acara tersebut dihadiri oleh para pelajar kelas 7 dari SMPN yang berada di Jalan Juanda Nomor 14 RT 17, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

"Ada 394 siswa yang ikut," kata Toni Yuswanto saat dikonfirmasi petang ini.

Baca juga: Kejati Kaltim Menangkan Gugatan Perdata Terkait Kegiatan Ship To Ship Batubara Muara Berau

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Keuangan di RSUD AWS, Oknum PNS Telah Diperiksa Kejati Kaltim

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Samarinda Darminto.

"Ternyata pelajar-pelajar kita sangat antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar permasalahan hukum, yang ada disekitarnya terutama mengenai bahaya kekerasan di sekolah," sambungnya.

Ia menjelaskan, maksud diadakan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda.

Kejati Kaltim percaya dengan memperkenalkan hukum sejak dini dapat membuat para pelajar melek akan hukum dan dapat terhindar dari hukuman.

Apalagi jelasnya, belakangan banyak kekerasan di sekolah yang terjadi.

"Sehingga perlu dilakukan pemahaman kepada para siswa bagaimana pencegahan dan penanganannya" kata Toni

Ia menyebutkan, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penaganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada 3 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Kejati Kaltim Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran di RSUD AWS Samarinda

Di mana dimaksudkan agar peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan Pendidikan lainnya berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan Pendidikan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved