Berita Balikpapan Terkini
Lihat Kejaksaan hingga Polres Belum Seriusi DAS Ampal, Piatur: Sepertinya Masyarakat Sudah Putus Asa
Mangkraknya proyek DAS Ampal kuat diduga karena tidak ada pengawasan yang melekat selama proyek ini berjalan.
TRIBUNKALTIM.CO - Mangkraknya proyek DAS Ampal kuat diduga karena tidak ada pengawasan yang melekat selama proyek ini berjalan.
Salah satu Pengamat Hukum kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan mempertanyakan "kehadiran" kejaksaan yang selama ini berposisi sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam proyek tersebut.
Ia mengatakan, kontraktor proyek ini bahkan telah mendapatkan surat peringatan ketiganya, namun masih terus aktif melakukan pekerjaan.
Sehingga, imbuhnya, pekerjaan bahkan kontraktor tersebut harus diperiksa.
Baca juga: Tiga Kali Surat Peringatan, Kontraktor DAS Ampal Balikpapan Masih dapat Proyek, di Mana Kejaksaan?
Namun lanjut Piatur, hingga saat ini belum terlihat pergerakan dari pihak kejaksaan.
"Kok seperti penerima kerja lebih berkuasa daripada pemberi kerja. Itu harus diperiksa teman-teman kejaksaan, polres. Dimana inspektorat? Jadi, sepertinya masyarakat Balikpapan sudah putus asa," jelasnya pada program Titik Temu Tribun Kaltim, Rabu (10/1/2024).
Bagaimana tidak, selama proses pengerjaan, dirinya belum melihat peran serta badan kejaksaan yang biasa mendampingi.
Bahkan, ia menganggap pihak kejaksaan yang biasanya proaktif, terlihat lebih "kalem" dan menutup mata.
Sebab, menurutnya, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp136 miliar ini perlu lebih disoroti.
Termasuk pengawasan langsung dari institusi kejaksaan hingga kepolisian untuk menindaklanjuti akar proyek yang mangkrak.
Untuk itu, ia menyarankan agar pengawasan melekat pada proyek ini dilakukan secara transparan.
Bahkan, hasil pengawasan dari pihak kejaksaan juga perlu dipublish agar masyarakat dapat berkontribusi dalam mendukung keberlangsungan proyek tersebut.
"Persoalan ini juga tidak transparan. Misal hasil pengawasan juga harusnya di publish sehingga masyarakat bisa berkontribusi dan bersinergi. Langkah pidananya bisa kita laporkan, langkah kerugiannya bisa ke gugatan," pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kamis (11/1/2024), Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, Ali Mustofa mengatakan, TP4D seperti yang dimaksud Piatur Pangaribuan sudah ditiadakan sejak 2019.
Lanjut Ali, informasi lebih detail perihal monitoring proyek DAS Ampal oleh Kejaksaan akan dijelaskannya lebih detail dalam waktu dekat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.