Berita Nasional Terkini

Daftar Provinsi yang Hapuskan Pajak Progresif dan BBNKB II, Kalimantan Timur Salah Satunya

Kabar gembira bagi masyarakat, sejumlah provinsi di Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait BBNKB II dan tarif pajak progresif pada awal 2024.

kompas.com/Gilang
Ilustrasi. Kabar gembira bagi masyarakat, sejumlah provinsi di Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif pada awal 2024, Kalimantan Timur (Kaltim) salah satunya. 

29. Maluku Utara

30. Papua

31. Papua Barat

32. Papua Tengah

33. Papua Selatan

34. Papua Barat Daya

Sementara itu, daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II meliputi:

1. Aceh

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

3. Sulawesi Barat

4. Papua Pegunungan

Provinsi yang sudah hapus pajak progresif

Yudia memaparkan, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen, dengan 55 persen sisanya belum.

"17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif," tuturnya.

Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif:

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Sumatera Selatan

7. Jawa Timur

8. Kalimantan Barat

9. Kalimantan Tengah

10. Kalimantan Selatan

11. Kalimantan Timur

12. Gorontalo

13. Sulawesi Tengah

14. Sulawesi Selatan

15. Sulawesi Tenggara

16. Nusa Tenggara Timur

17. Papua

Sejumlah provinsi yang belum menghapus tarif pajak progresif, yakni:

1. Riau

2. Bengkulu

3. Kepulauan Bangka

4. Belitung

5. Lampung

6. DKI Jakarta

7. Jawa Barat

8. Banten

9. Jawa Tengah

10. Daerah Istimewa Yogyakarta

11. Kalimantan Utara

12. Sulawesi Barat

13. Sulawesi Utara

14. Bali

15. Nusa Tenggara Barat

16. Maluku

17. Maluku Utara

18. Papua Barat

19. Papua Tengah

20. Papua Selatan

21. Papua Pegunungan

22. Papua Barat Daya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved