Berita Nasional Terkini
Daftar Provinsi yang Hapuskan Pajak Progresif dan BBNKB II, Kalimantan Timur Salah Satunya
Kabar gembira bagi masyarakat, sejumlah provinsi di Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait BBNKB II dan tarif pajak progresif pada awal 2024.
29. Maluku Utara
30. Papua
31. Papua Barat
32. Papua Tengah
33. Papua Selatan
34. Papua Barat Daya
Sementara itu, daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II meliputi:
1. Aceh
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
3. Sulawesi Barat
4. Papua Pegunungan
Provinsi yang sudah hapus pajak progresif
Yudia memaparkan, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen, dengan 55 persen sisanya belum.
"17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif," tuturnya.
Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Jawa Timur
8. Kalimantan Barat
9. Kalimantan Tengah
10. Kalimantan Selatan
11. Kalimantan Timur
12. Gorontalo
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Selatan
15. Sulawesi Tenggara
16. Nusa Tenggara Timur
17. Papua
Sejumlah provinsi yang belum menghapus tarif pajak progresif, yakni:
1. Riau
2. Bengkulu
3. Kepulauan Bangka
4. Belitung
5. Lampung
6. DKI Jakarta
7. Jawa Barat
8. Banten
9. Jawa Tengah
10. Daerah Istimewa Yogyakarta
11. Kalimantan Utara
12. Sulawesi Barat
13. Sulawesi Utara
14. Bali
15. Nusa Tenggara Barat
16. Maluku
17. Maluku Utara
18. Papua Barat
19. Papua Tengah
20. Papua Selatan
21. Papua Pegunungan
22. Papua Barat Daya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.