Berita Nasional Terkini
Daftar Provinsi yang Hapuskan Pajak Progresif dan BBNKB II, Kalimantan Timur Salah Satunya
Kabar gembira bagi masyarakat, sejumlah provinsi di Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait BBNKB II dan tarif pajak progresif pada awal 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi masyarakat, sejumlah provinsi di Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif pada awal 2024, Kalimantan Timur (Kaltim) salah satunya.
Kedua item tersebut, BBNKB II dan tarif pajak progresif dihapuskan, berlaku di sejumlah provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut.
BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.
Sementara itu, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang dimiliki.
Baca juga: Pajak Hiburan 40-75 Persen Dikritik Pengusaha, Luhut dan Kementerian Keuangan Beda Pendapat
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.
Ketentuan tersebut berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.
"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Alasan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif Menurut Yudia, penghapusan BBNKB II bertujuan memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya, serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.
Nantinya, penerimaan pajak progresif yang dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah dapat dihapus oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.
Yudia mengungkapkan, langkah penghapusan BBNKB II dan pajak progresif turut masuk dalam rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024.
"Salah satunya adalah mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan oleh pemerintah daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat," kata dia.
Lantas, mana saja daerah yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif?
Provinsi yang sudah hapus BBNKB II Catatan Kemendagri hingga Januari 2024, 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II.
Sisanya, sebanyak 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
"Berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) pada 38 pemerintah provinsi seluruh Indonesia, terdapat 34 daerah yang sudah melakukan penghapusan BBNKB II," papar Yudia.
Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
3. Riau Kepulauan
4. Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Kepulauan Bangka Belitung
9. Lampung
10. DKI Jakarta
11. Jawa Barat
12. Banten
13. Jawa Tengah
14. Jawa Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Tengah
17. Kalimantan Selatan
18. Kalimantan Timur
19. Kalimantan Utara
20. Sulawesi Utara
21. Gorontalo
22. Sulawesi Tengah
23. Sulawesi Selatan
24. Sulawesi Tenggara
25. Bali
26. Nusa Tenggara Barat
27. Nusa Tenggara Timur
28. Maluku
29. Maluku Utara
30. Papua
31. Papua Barat
32. Papua Tengah
33. Papua Selatan
34. Papua Barat Daya
Sementara itu, daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II meliputi:
1. Aceh
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
3. Sulawesi Barat
4. Papua Pegunungan
Provinsi yang sudah hapus pajak progresif
Yudia memaparkan, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen, dengan 55 persen sisanya belum.
"17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif," tuturnya.
Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Jawa Timur
8. Kalimantan Barat
9. Kalimantan Tengah
10. Kalimantan Selatan
11. Kalimantan Timur
12. Gorontalo
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Selatan
15. Sulawesi Tenggara
16. Nusa Tenggara Timur
17. Papua
Sejumlah provinsi yang belum menghapus tarif pajak progresif, yakni:
1. Riau
2. Bengkulu
3. Kepulauan Bangka
4. Belitung
5. Lampung
6. DKI Jakarta
7. Jawa Barat
8. Banten
9. Jawa Tengah
10. Daerah Istimewa Yogyakarta
11. Kalimantan Utara
12. Sulawesi Barat
13. Sulawesi Utara
14. Bali
15. Nusa Tenggara Barat
16. Maluku
17. Maluku Utara
18. Papua Barat
19. Papua Tengah
20. Papua Selatan
21. Papua Pegunungan
22. Papua Barat Daya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.