Berita Kukar Terkini

Resahkan Warga, 2 Pengedar Sabu di Tenggarong Kukar Diringkus Polisi

Hari ini, Kamis (18/1/2024), Polsek Tenggarong kembali meringkus dua tersangka terkait peredaran sabu

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dua tersangka berinisial TIS berusia 25 tahun dan SR berusia 47 yang merupakan warga Dusun Bangun Rejo, Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, Kutai Kartanegara diamankan Polsek Tenggarong imbas menyalahgunakan narkotika.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus narkotika di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur makin merajalela.

Hari ini, Kamis (18/1/2024), Polsek Tenggarong kembali meringkus dua tersangka terkait peredaran sabu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi mengatakan, dua tersangka berhasil diamankan berkat barang bukti berupa 2 bungkus sabu.

Dua tersangka yang diamankan berinisial TIS berusia 25 tahun dan SR berusia 47 yang merupakan warga Dusun Bangun Rejo, Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, Kutai Kartanegara.

"Benar, kami telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu dengan TKP di wilayah kelurahan Bukit Biru," ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunKaltim.co.

Kapolsek menerangkan, pengungkapan ini berkat adanya Informasi dari masyarakat bahwa masyarakat resah akibat di Kelurahan Bukit Biru kerap terjadi transaksi narkoba.

Baca juga: Dikira Bisnis Online Ternyata Edar Sabu, MH Ternyata Jual ke Sopir Truk dan Tetangganya di Samarinda

Baca juga: Polres Kubar Gelar Operasi Undercover, Seorang Pengguna Sabu Diciduk

Oleh sebab itu, Unit Reskrim Polsek Tenggarong langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan TIS di Jalan Margatama Mulawarman Kelurahan Bukit Biru.

Tempat kejadian perkara tersebut berada tepat di Halaman Kantor Puskesmas Bukit Biru. TID terrangkap basah memiliki sabu yang dibungkus degan plastik bening.

Barang haram tersebut kemudian dimasukan ke dalam bungkus rokok Naxan Mentol berwarna hijau agar tak ketahuan. Untuk mengelabui polisi, TIS menyimpan sabu tersebut di dashbord motor depan sebelah kiri.

"TIS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku SR," kata Kapolsek Tenggarong.

Hanya berselang 1 jam saja, Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengamankan SR di rumahnya yang terletak Di Dusun Bangun Rejo RT 017 Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. 

Baca juga: Pengakuan Ibu Muda di Balikpapan Jadi Pengecer Sabu-sabu, Terdesak Kebutuhan Ekonomi usai Bercerai

Dari tangan SR, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu bungkus plastik berisi sabu, 1 pipa kaca yang menyambung dengan sedotan plastik dan masih berisi sisa sabu, 1 korek api modifikasi dan 1 sendok takar dari wedotan yang disembunyikan di bawah kasurnya.

Kini kedua tersangka telah diamanakan ke Mapolsek Tenggarong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum yang berlaku. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved