Berita Samarinda Terkini
Dikira Bisnis Online Ternyata Edar Sabu, MH Ternyata Jual ke Sopir Truk dan Tetangganya di Samarinda
Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 12 Januari 2024
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar Pukul 20.15 Wita lalu.
Penangkapan pelaku berinisial MH dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Jelawaf, Gang Abah, RT 002, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal identitas dan ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pemantauan dan menggerebek rumah pelaku.
Saat digerebek pelaku tengah berada di lantai dua rumah miliknya.
MH tak berkutik sebab kepolisian mendapatkan 5 poket sabu seberat 2,79 gram brutto dalam penguasaannya.
Baca juga: Polres Kubar Gelar Operasi Undercover, Seorang Pengguna Sabu Diciduk
Baca juga: Komplotan Pengecer Sabu di Balikpapan Diringkus, Polisi Amankan 62 Poket Siap Edar
"Jadi dia melakukan transaksi di rumahnya itu. Keluarga tahunya dia ada bisnis online di lantai dua," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, Selasa (16/1/2024).
Kepada kepolisian MH mengakui sudah menjalankan bisnis haram itu dalam beberapa bulan belakangan.
Adapun pelanggannya adalah para sopir truk dan pengguna sabu di sekitar tempat tinggalnya.
"Dari mana dia mendapatkan barangnya itu masih kita dalami lagi," kata Kompol Bambang.
Dari penggerebekan ini polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni sebuah sendok penakar, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, satu ponsel dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 6 juta.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Samarinda Tertangkap Selipkan Sabu Dalam Peci saat akan Salat Ashar
Atas perbuatannya MH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Inilah 3 Kunci Sukses Buat Bus Rapid Transit BRT Samarinda Versi MTI Kaltim |
![]() |
---|
7 Pelaku Curanmor dan Curat di Samarinda Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Pengangkatan 635 PPPK, Pemkot Samarinda Janji untuk Adil ke Tenaga Non-ASN |
![]() |
---|
Pembangunan Insinerator Samarinda Terkendala Status Lahan, DPRD Tunggu Jawaban Pemkot |
![]() |
---|
Samarinda Theme Park, Wisata Ala Jepang dengan Wahana Salju Terfavorit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.