Berita Balikpapan Terkini

Ucapan Menohok Kajari ke PU Soal Kontraktor DAS Ampal Ngeyel: Jangan Diomongkan Tapi Langsung Tindak

Sejumlah hal menarik terungkap dalam program Titik Temu yang mengambil tema DAS Ampal Next Chapter disiarkan di channel YouTube Tribun Kaltim

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/FAHMI RACHMAN
PROYEK DAS AMPAL - Kepala Kejaksaan Negeri kota Balikpapan, Slamet Riyanto, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle dan Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) DAS Ampal Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Jen Supriyanto menjadi narasumber dalam program Podcast Tribun Kaltim yang mengangkat tema titik temu DAS Ampal next chapter yang dipandu langsung Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim, Ibnu Taufik Juwariyanto.TRIBUNKALTIM.CO/FAHMI RACHMAN 

Namun lagi-lagi, pihaknya mengaku mengalami kesulitan karena dihadapkan dengan pilihan yang sulit dengan melihat kondisi pengerjaan proyek saat ini.

"Kami dihadapkan dengan pilihan yang mana memutus kontrak atau dengan kondisi lapangan sudah terbongkar teracak  kadul gitu, jadi memang ini pilihan tak mudah.

Apalagi ini merupakan proyek prioritas dari Walikota yang fokus menangani banjir di Kawasan tersebut,” kata Jen.

Terkait permintaan sejumlah pihak termasuk DPRD Kota Balikpapan yang merekomendasikan pemutusan kontrak, Jen menjelaskan, pilihan tersebut adalah pilihan tak mudah.

"Kami memang menerima rekomendasi untuk putus kontrak namun tidak semudah itu dilakukan karena alasan teknis dan kondisi lapangan," ujarnya.

Perpanjangan Waktu

Keputusan untuk memberikan perpanjangan waktu ini juga menjadi perhatian dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan.

Dalam data yang dimiliki Kejaksaan, proyek tersebut sudah dimulai sejak Agustus 2022 yang seharusnya selesai pada akhir tahun anggaran 2023.

"Sampai di sini kami tetap mengawasi kegiatan itu (Proyek DAS Ampal), sampai dengan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan oleh PPK terhadap penyedia barang," lanjutnya.

Dia menilai, proyek DAS Ampal tersebut merupakan proyek yang sangat strategis dan memiliki tujuan mulia dalam hal mengatasi persoalan banjir di kawasan tersebut, sehingga penyelesaiannya kata dia, harus dilakukan sesuai dengan sistem drainase perkotaan.

Baca juga: Lihat Kejaksaan hingga Polres Belum Seriusi DAS Ampal, Piatur: Sepertinya Masyarakat Sudah Putus Asa

"Maksud dan tujuan yang baik ini seharusnya tetap harus dijaga sampai dengan akhirnya terwujudnya benar-benar bahwa pengendalian banjir bisa diwujudkan di daerah itu," ungkap Kajari.

Menurutnya, ada beberapa hal kecil yang seharusnya juga perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan pengerjaan proyek tersebut, seperti informasi terkait pelaksanaan proyek, para pekerja proyek, kerapian hasil pekerjaan, hingga mobilisasi alat berat agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.

"Itu adalah tugas mereka (PPK) mengawal dari mulai awal sampai dengan selesainya sesuai kontrak kerja yang sudah ditetapkan, kemudian berjalannya waktu bisa kita ketahui bersama Desember 2023 pekerjaan tidak selesai," paparnya.

Kajari tak mengelak bahwa opsi memberikan perpanjangan juga diatur dan dibenarkan secara prosedur.

Namun alasan dan juga konsekuensi dari perpanjangan ini juga harus bisa dipertanggungjawabkan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved