Pileg 2024

5 Fakta Caleg Balikpapan Diduga Melanggar Kampanye, Terancam Denda Rp12 Juta Sampai Sulit Cari Saksi

Satu caleg di Kota Balikpapan diduga melanggar dengan modus memberikan barang berupa minyak goreng. 

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM
AKSI POLITIK UANG - Ilustrasi politik uang atau money politic. Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum calon legislatif atau caleg di Balikpapan diselidiki kepolisian. Caleg berinisial NH asal sebuah partai politik yang identik warna hijau itu diduga membagikan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan, Jumat (19/1/2024). 

"Peran kita (Kejari) pasif. Sehingga ketika sudah ditentukan dan itu adalah tindak pidana pemilu, maka kita sebagai jaksa penyelesaian untuk tindak pidana Pemilu," ujar Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto,.

5. Dua Kali Sudah Ditegur

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, mengatakan bahwa pihaknya sudah menegur tim caleg tersebut sebanyak dua kali.

Namun, tim caleg tersebut tetap melakukan pelanggaran.

"Karena itu, kami menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut," kata Wasanti.

Wasanti menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut terjadi di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Caleg tersebut membagikan minyak goreng kepada masyarakat saat melakukan kampanye.

"Jadi saat kampanye, disitu itu ada timnya itu membagikan bahan kampanye lainnya berupa minyak goreng," kata Wasanti.

Baca juga: Pesan WhatsApp Diduga dari Udin Mulyono, Tuding Lurah di Bontang tak Dukung Caleg PKB tapi PDIP

Wasanti mengatakan, Bawaslu Balikpapan sudah menegur tim caleg tersebut sebanyak dua kali. Namun, tim caleg tersebut tetap melakukan pelanggaran.

"Itu sudah ditegur sama PKD bahwa itu tidak boleh, dua kali ditegur tapi masih tetep dilakukan," kata Wasanti.

Karena itu, Bawaslu Balikpapan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Senada Wirawan, Wasanti menjelaskan bahwa perbuatan membagikan minyak goreng saat kampanye merupakan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Wasanti mengimbau kepada seluruh caleg untuk mematuhi peraturan pemilu.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerima pemberian apapun dari caleg saat kampanye Pemilu 2024. 

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved