Ramadhan 2024
Tata Cara Membayar Fidyah Menjelang Ramadhan untuk Ganti Utang Puasa, Simak Penjelasannya
Berikut adalah cara membayar fidyah dan siapa saja yang boleh membayar hutang puasa dengan cara fidyah beserta penjelasannya.
Penulis: Dzakkyah Putri | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut adalah cara membayar fidyah dan siapa saja yang boleh membayar hutang puasa dengan cara fidyah beserta penjelasannya.
Mendekati puasa dan ramadhan 2024 tentunya kita perlu melunasi hutang puasa di tahun lalu, bagi yang tidak mampu membayarnya dengan puasa dapat membayar hutang tersebut dengan cara fidyah.
Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi atau penggantian yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu atau tidak diperkenankan untuk berpuasa selama bulan Ramadan dalam agama Islam.
Baca juga: Terjawab Kapan Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Puasa di Tahun Ini
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Sebelum Bulan Puasa atau Jelang Ramadhan 2024, Tulisan Latin dan Arab
Baca juga: Apa Hukum Ziarah Kubur dalam Islam Sebelum Masuk Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Hukum fidyah ini diperbolehkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti bagi orang yang sakit parah, lanjut usia, atau dalam kondisi tertentu yang membuat mereka tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Fidyah berfungsi sebagai pengganti dari pelaksanaan puasa yang tidak dapat dijalankan oleh individu tersebut.
Umumnya, fidyah diberikan dalam bentuk makanan atau bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
Jumlah fidyah yang harus diberikan biasanya berkaitan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Selain itu, ada pula opsi untuk membayar fidyah dengan uang, yang kemudian dapat digunakan untuk memberi makan orang-orang yang membutuhkan atau disumbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fidyah bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa masih dapat berpartisipasi dalam amal ibadah Ramadan dengan memberikan penggantian yang sesuai.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa, Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Artinya ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Baca juga: Doa yang Bisa Diamalkan Bulan Rajab, Agar Bisa Dipertemukan dengan Bulan Suci Ramadhan
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum.
Satu mud gandum ini setara dengan kira-kira 6 ons atau 675 gram, atau disebut setara dengan seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Namun, Ulama Hanafiyah memberikan aturan yang berbeda di mana besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum.
Jika 1 sha' setara dengan 4 mud (sekitar 3 kg), maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini umumnya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Proses pembayaran fidyah oleh seorang ibu hamil dapat dilakukan dengan menyediakan makanan pokok.
Sebagai contoh, jika ia tidak berpuasa selama 30 hari maka fidyah yang harus disiapkan adalah 30 takar di mana setiap takar setara dengan 1,5 kg.
Fidyah tersebut dapat disalurkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan asumsi 2 orang akan menerima masing-masing 15 takar.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari yang kemudian diubah menjadi nilai dalam rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Hanafiyah adalah dengan memberikan nominal uang yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan sisanya mengikuti kelipatan puasanya.
Baca juga: 22 Ucapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2024, Bisa Dikirim via WhatsApp ke Teman dan Keluarga
Berikut adalah kategori seseorang yang wajib membayar fidyah
1. Orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa karena dapat menimbulkan kepayahan dan diizinkan membayar fidyah.
2. Orang sakit parah yang kepayahan jika berpuasa, memungkinkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah.
3. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir dengan keselamatan diri atau anaknya diizinkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah.
4. Orang meninggal yang meninggalkan utang puasa dapat dibagi menjadi yang wajib difidyahi dan yang tidak wajib, wajib difidyahi jika meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun memungkinkan untuk mengqadha.
5. Orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan jika memungkinkan untuk segera mengqadha namun menundanya hingga masuk Ramadhan berikutnya, wajib membayar fidyah sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa.
Dengan memahami dan melaksanakan ketentuan ini, seseorang dapat memenuhi kewajibannya ketika tidak mampu berpuasa dan membayar fidyah sebagai gantinya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.