Berita Kutim Terkini

Cabuli Anak Tunagrahita, Pria di Kutai Timur Diamankan Polisi

Seorang pria di Kutai Timur diamankan polisi usai melakukan pencabulan terhadap anak tunagrahita.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Kutim
Pers rilis kasus yang ditangani Satreskrim Polres Kutim pada Januari 2024. Salah satunya adalah kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria kepada anak tunagrahita. 

"Singkatnya, saksi perempuan melaporkan kembali kejadian tersebut kepada security pasar, lalu security pasar melaporkan ke Polres Kutim," terangnya.

Atas kejadiaan tersebut, FV diancam pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved