Berita Kaltim Terkini

Pengangkutan Batu Bara Ilegal Kurang Diawasi, Kadis ESDM Kaltim: Tangkap Lah

Aktivitas angkut batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur bukan saja terjadi di darat saja namun ada pula di sungai sekitar kawasan perairan Kukar

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
BATU BARA - Aktivitas TUKS atau jetty banyak dijumpai di sepanjang Sungai Mahakam di perairan kawasan Kutai Kartanegara, Minggu (21/1/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Dugaan angkutan ini ilegal juga diperkuat, lalu lalang mobil roda 6 jenis diesel ini tidak sama sekali masuk ke dalam area jalan hauling tambang.

Maraknya aktivitas hauling pertambangan tersebut menyebabkan beberapa ruas beton juga nampak rusak.

Semenjak peralihan perizinan dari daerah ke pemerintah pusat, seperti tak terhindarkan lagi aktivitas tambang meningkat cukup masif.

Baik itu penambang ilegal bahkan legal yang memiliki izin resmi.

Padahal jelas dalam aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012, tidak memperbolehkan jalan umum dilintasi truk angkutan kelapa sawit dan batubara, harus menggunakan jalan khusus, ini diperuntukkan untuk jalan berstatus Provinsi.

Memang, di Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan hasil Undang-Undang Cipta Kerja, ada pasal yang memperbolehkan angkutan batubara melalui jalan umum.

Terdapat di Pasal 91 Ayat 3 yang isinya, "Dalam hal jalan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan".

Tapi, ini tentunya melalui proses dan izin yang panjang, bahkan menyesuaikan dengan amdal dan izin awal perusahaan tersebut berdiri serta memasukkannya dalam RKAB.

Lalu, ada pula dampak aktivitas tambang batubara yang diduga ilegal di Kukar, reporter Tribunkaltim.co di wilayah ini menemukan satu ruas jalan yang juga rusak di Kukar dan diduga akibat aktifitas tambang ilegal.

Tepatnya di Jalan Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kukar.

Memang tak panjang, putusnya jalan tersebut dikarenakan longsor hanya sekira 50-60 meter.

Namun, longsoran tersebut mengakibatkan dua titik jalan di RT 10 itu terputus. Padahal, jalan itu menghubungkan penduduk yang bermukim di RT 13.

Tragedi longsor ini terjadi dua kali di lokasi yang berdekatan. Insiden pertama terjadi sebulan lalu dan hingga saat ini belum diperbaiki. Sementara longsor kedua baru terjadi sepekan lalu, membuat kondisi jalan semakin parah.

Pantauan TribunKaltim.co di lapangan, di sekitar lokasi longsor, tampak tumpukan bahan galian yang diduga berkaitan dengan tambang ilegal.

Jalan yang longsor terjadi di RT 10 Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong mulai ditangani pihak Pemdes bersama Babinsa. Ini disampaikan Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved