Berita Kaltim Terkini

Pengangkutan Batu Bara Ilegal Kurang Diawasi, Kadis ESDM Kaltim: Tangkap Lah

Aktivitas angkut batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur bukan saja terjadi di darat saja namun ada pula di sungai sekitar kawasan perairan Kukar

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
BATU BARA - Aktivitas TUKS atau jetty banyak dijumpai di sepanjang Sungai Mahakam di perairan kawasan Kutai Kartanegara, Minggu (21/1/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas angkut batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur bukan saja terjadi di darat saja namun ada pula di sungai sekitar kawasan perairan Kutai Kartanegara.

Dari penelusuran yang dilakukan Tribunkaltim.co, bukan saja di darat saja seperti yang diberitakan sebelumnya, adanya jalan rusak akibat aktivitas angkutan batubara diduga ilegal dengan memanfaatkan jalan bermarka putih di kawasan Sebulu, Kutai Kartanegara.

Penelusuran kali ini melalui aliran Sungai Mahakam menggunakan kapal dimulai dari Kota Samarinda sampai Melak (Kutai Barat).

Terdapat sejumlah Jetty yang memang biasa digunakan untuk memuat hasil olahan batubara ke atas tongkang.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur sendiri menanggapi bahwa kegiatan ilegal baik pengangkutan, penambangan dan jual beli batubara tak resmi kurang terawasi

Baca juga: Jadi Tema Debat Cawapres 21 Januari Mendatang, DPW PKS Bicara soal Tambang Batu Bara di Kaltim

Baca juga: Persoalan Hauling Batu Bara di Jalan Umum Paser, Kementerian ESDM Janji Turun Lapangan

Ha ini semenjak kewenangan beralih ke pemerintah pusat dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, kewenangan daerah habis dalam mengawasi kegiatan pertambangan.

"Sebetulnya habis sama sekali kita, padahal kita ini menjadi objeknya, rumahnya," sebut Kepala Dinas ESDM Kaltim Munnawar.

Menurut Munnawar, sepanjang sudah adanya inspektur tambang harusnya bisa melakukan koordinasi walaupun pemerintah daerah hanya bisa berteriak.

"Kalau sudah ilegal itu tangkaplah, tidak bicara kewenangannya lagi, jadi kalau namanya ilegal tidak bicara kewenangan. Namanya maling tangkap, artinya merugikan, ya sudah harus bicara dengan hukum," terangnya.

Menurut Munawwar lembaga yang ada dan sering dilakukan koordinasi tentunya mengerti kegiatan ilegal sesuai kewenangan Minerba memang sudah seharusnya di tangkap.

Kecuali, kegiatan mempunyai izin yang resmi, maka memang harus dicabut izin beroperasinya.

Munawwar menyinggung penegak hukum agar menangkap para pelaku tambang ilegal, karena hal-hal ilegal tentunya sudah masuk ke ranah penegakkan hukum.

"Yang harus kita lakukan adalah siapa penegak hukumnya? Lakukan lah penegakkan," kata Munnawar.

Tepatnya pada Kamis 11 Januari 2024 lalu, hasil penelusuran Tribunkaltim.co, tepatnya Kecamatan Tenggarong Seberang hingga Kecamatan Sebulu melintasi sekitar 4 desa juga menemukan aktivitas diduga ilegal.

Truk-truk pengangkut "emas hitam" nampak jelas melintasi jalan bermarka putih, menandakan bahwa ini merupakan jalan berstatus Provinsi untuk segi pengelolaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved