Pemangkasan Dana Transfer Daerah
DPRD Kaltim Desak Klasifikasi Pajak Usai Dana Transfer Daerah Dipangkas
Pemangkasan dana transfer pusat membuat Kaltim harus memaksimalkan PAD, DPRD dorong OPD garap sektor pajak dan potensi daerah
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), resmi dilakukan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.
Aturan yang berlaku sejak 29 Juli 2025 ini dikeluarkan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada anggaran di daerah, termasuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan 10 kabupaten/kota di bawahnya.
DPRD Kaltim pun menilai kondisi ini menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Pengamat Ekonomi Samarinda Sebut Pemangkasan TKD Kaltim Lebih Parah dari Wabah Covid
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan perlunya stressing dalam menggali PAD terutama dari sektor pajak.
“Hampir semua OPD yang kurang maksimal, kita maksimalkan dimana Bapenda sebagai leading sector-nya,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp21,6 triliun pada tahun 2024, melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp21,2 triliun.
Pendapatan daerah Kaltim bersumber dari berbagai sektor, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Selain itu, retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya juga berperan signifikan.
Menurut politikus Gerindra ini, pajak yang belum optimal dari OPD di Pemprov Kaltim lintas sektor misalnya pajak air dan permukaan, pajak alat berat atau sektor lainnya.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur perihal perusahaan pertambangan terkait pajak alat berat, Dinas Kehutanan yang mengatur retribusi dan usaha kehutanan berkelanjutan, Dinas Pariwisata punya potensi wisata alam, budaya, dan dengan hadirnya IKN, sektor ini bisa sangat berkembang untuk menghasilkan PAD.
Baca juga: Anggota DPR RI Prihatin soal Pemangkasan Dana Transfer: Mestinya Kaltim Dapat Ruang Istimewa
Lainnya, Dinas Perhubungan terkait dermaga di sungai dan sektor–sektor sungai yang bisa dimaksimalkan, Dinas Kelautan dan Perikanan dalam menggali hasil sumber daya laut Kaltim hingga perikanan sungai, Dinas Pertanian terkait hasil–hasil petani, Perkebunan di sektor sawit, karet sampai kakao.
Menurut Sabaruddin ini bisa dimaksimalkan untuk menjadi PAD Kaltim.
“Kami bersama Bapenda ingin menggali sektor PAD yang belum maksimal ini,” ujarnya.
Legislator dapil Balikpapan tersebut turut menyorot adanya kenaikan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2).
Ia pun sebetulnya tidak setuju, meski pemerintah kabupaten/kota memang harus menaikkan sektor pajak ini untuk mendongkrak PAD.
Baca juga: Pemangkasan Dana Transfer Daerah, Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri Minta Penguatan PAD
| Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Beri Sinyal Anggaran Tahun Depan Berpotensi Susut Lagi |
|
|---|
| Bupati Berau Sampaikan Pemangkasan Dana Transfer di Hadapan Kepala Kampung |
|
|---|
| OJK Kaltimtara Ingatkan Pemda Tidak ‘Hutang’ untuk Tutupi Defisit Anggaran Imbas Pemotongan TKD |
|
|---|
| Ketua DPRD Kutim Soroti APBD 2026, Penyesuaian Rp615 Miliar hingga Kurang Salur Pusat |
|
|---|
| TKD Kaltim 2026 Dipotong Rp6 Triliun, Dishub Bidik PAD dari Jasa Tambat Kapal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250828_Sabarudin-Panrecalle-Ketua-Komisi-II-DPRD-Kaltim.jpg)