Berita Kaltim Terkini
Tak Sesuai Prosedur, Pemprov Kaltim Setop Kegiatan Pembongkaran Pagar dan Bangunan RSI di Samarinda
Tak sesuai prosedur, Pemprov Kaltim menyetop kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI di Samarinda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengerjaan jalan alternatif proyek terowongan yang dikerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terpaksa dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam spanduk yang terpasang di sisi pagar RSI tersebut tertulis, "Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Dihentikannya proyek itu karena penggunaan lahan kawasan Rumah Sakit Islam (RSI) yang merupakan aset Pemprov Kaltim tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.
Jajaran Pemprov Kaltim pun mengambil tindakan dengan memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI di Jalan Kakap, Kota Samarinda.
Baca juga: Permudah Masyarakat Dapatkan Layanan Kesehatan, Pemprov Kaltim Serahkan Bantuan 69 Unit Ambulans
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kaltim ,Muhammad Faisal mengatakan, pemasangan spanduk pemberitahuan tersebut hanya untuk sementara waktu.
Nantinya Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda akan bertemu untuk membahas hal tersebut.
"Hari Senin (mendatang), Pemprov Kaltim bersama Pemkot Samarinda akan melakukan rapat kembali membahas tindak lanjut penggunaan lahan tersebut," kata Faisal, Minggu (21/1/2023).
Belum selesainya persoalan prosedur penggunaan aset menjadi alasan Pemprov Kaltim mengambil sikap tegas dengan menyetop sementara kegiatan pembongkaran RSI.
"Pada prinsipnya, Pemprov Kaltim mendukung penuh pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat, Namun, secara proses pembangunannya haruslah sesuai dengan aturan dan prosedur yang baik," tukasnya.
Penghentian sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI dilakukan karena prosedur hukum yang belum dilengkapi.
Baca juga: Komisi III DPRD Anhar Minta Pemprov Kaltim Turuti RTRW Samarinda
Sebelumnya, pembongkaran pagar rumah sakit dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemkot Samarinda.
Dampak pembangunan terowongan dilaporkan hanya sebagian pagar Rumah Sakit Islam Samarinda.
Namun, pembongkaran terhadap sejumlah aset Pemprov Kaltim di area RSI telah dikerjakan perlahan.
Antara lain ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang oksigen dan sebagian pagar samping.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim, Syarifah Alawiyah menjelaskan untuk lahan provinsi yang akan digunakan oleh pemerintah kota atau kabupaten, ada dua cara yang bisa dilakukan yakni pinjam pakai atau hibah.
Jika sifatnya pemanfaatan atau penggunaan bisa menggunakan prosedur pinjam pakai, sedangkan untuk pemindahtanganan antarpemerintah bisa dilakukan dengan hibah.
“Untuk itu, maka ada prosedurnya. Nah, prosedur itu yang belum dilengkapi. Makanya pemprov minta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur dilengkapi," tegas Yuyun, sapaan akrab Kepala Biro Adpim Minggu (22/1/2024).
Baca juga: Walikota Andi Harun Sampaikan Rencana Pemkot Samarinda akan Tukar Aset dengan Pemprov Kaltim
Pasalnya, lanjut Yuyun, jika prosedur tidak dilengkapi maka akan menjadi pelanggaran penatausahaan pengelolaan barang milik daerah (BMD).
"Pengelolaan BMD sendiri dipimpin langsung oleh Sekda Kaltim," sebutnya.
Sebagai informasi, pembongkaran pagar dan sejumlah aset Pemprov Kaltim dilakukan guna membangun jalan akses penduduk di sekitar Jalan Kakap yang terdampak pembangunan terowongan.
Rencana jalan akses yang akan dibangun sepanjang 76 x 4 meter dan hingga Sabtu (20/1/2024) sekitar separuh jalan sudah dicor beton.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik sempat meninjau langsung pembangunan Terowongan Gunung Manggah bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Pada dasarnya, Akmal Malik mengizinkan penyesuaian di lahan milik RSI untuk kepentingan proyek tunnel.
Namun secara administratif, belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terkait sejauh mana penggunaan aset milik pemprov yang digunakan dalam pembangunan tunnel.
Menurut Pemprov Kaltim, pihak RSI dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam yang berada dalam naungannya tidak dilibatkan dalam perencanaan.
Kemudian pada saat proses pembangunannya berjalan, justru dua aset milik pemprov ini terdampak pembangunan terowongan, operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI juga akhirnya mengalami kendala. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.