Berita Samarinda Terkini

Proyek Terowongan di Samarinda Dihentikan Sementara, Andi Harun Tanya UU Mana yang Dilanggar

Proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda dihentikan sementara, Walikota Samarinda Andi Harun minta dijelaskan Undang-undang mana yang dilanggar.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
TEROWONGAN JALAN KAKAP DIHENTIKAN - Proyek terowongan di segmen Jalan Kakap kawasan Rumah Sakit Islam disegel Pemprov Kaltim pada Sabtu (20/1/2024).Proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda dihentikan sementara, Walikota Samarinda Andi Harun minta dijelaskan Undang-undang mana yang dilanggar. 

Sedangkan untuk pemindahtanganan antarpemerintah bisa dilakukan hibah.

“Nah, prosedur itu yang belum dilengkapi. Makanya pemprov minta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur dilengkapi," tegas Yuyun, sapaan akrab Kepala Biro Adpim, Minggu (21/1/2024).

Pasalnya, lanjut Yuyun, jika prosedur tidak dilengkapi, maka akan menjadi pelanggaran penatausahaan pengelolaan barang milik daerah (BMD). (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved