Berita Samarinda Terkini

Proyek Terowongan di Samarinda Dihentikan Sementara, Andi Harun Tanya UU Mana yang Dilanggar

Proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda dihentikan sementara, Walikota Samarinda Andi Harun minta dijelaskan Undang-undang mana yang dilanggar.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
TEROWONGAN JALAN KAKAP DIHENTIKAN - Proyek terowongan di segmen Jalan Kakap kawasan Rumah Sakit Islam disegel Pemprov Kaltim pada Sabtu (20/1/2024).Proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda dihentikan sementara, Walikota Samarinda Andi Harun minta dijelaskan Undang-undang mana yang dilanggar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda dihentikan sementara, Walikota Samarinda Andi Harun minta dijelaskan Undang-undang mana yang dilanggar.

Sejak Jumat (19/1/2024) sore, proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda yang digencarkan Pemkot Samarinda terpaksa harus dihentikan sementara, karena disegel Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur.

Segel dilengkapi dengan spanduk yang terpasang di sisi pagar Rumah Sakit Islam (RSI) milik Pemprov Kaltim.

Tertulis kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI yang merupakan bagian dari perencanaan proyek terowongan, tidak sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Selama 6 Tahun, Pria Lansia di Samarinda Ini Manfaatkan Rukonya untuk Jual Sabu

Baca juga: Diajak ke Hotel, 2 Remaja Putri asal Kukar Jadi Korban Pencabulan di Samarinda

Baca juga: Tak Sesuai Prosedur, Pemprov Kaltim Setop Kegiatan Pembongkaran Pagar dan Bangunan RSI di Samarinda

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku telah mendengar kabar ini.

Andi menjelaskan, pada Kamis (11/1/2024), ia bersama Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik sempat meninjau langsung pembangunan terowongan di sisi Jalan Kakap.

Bahkan peninjauan bersama tersebut kemudian menghasilkan persetujuan dari Pj Gubernur untuk mendukung proyek pembangunan jalur alternatif dari Jalan Sultan Alimuddin yang tembus ke Jalan Kakap ini.

"Kalau saya diminta komentar, saya tidak memahami, karena Pak Pj (Pj Gubernur Kaltim) sudah mengizinkan," ungkap Andi Harun saat ditemui usai upacara HUT Samarinda dan Pemkot Samarinda, Minggu (21/1/2024).

PENYEGELAN - Walikota Samarinda Andi Harun angkat bicara soal penyegelan RSI oleh BPKAD Kaltim, Minggu (21/1/2024).TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
DIHENTIKAN- Walikota Samarinda Andi Harun angkat bicara soal penyegelan RSI oleh BPKAD Kaltim, Minggu (21/1/2024).TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI)

Andi Harun menjelaskan, penyegelan ini memang merupakan kewenangan pemprov, mengingat aset RSI merupakan milik pemprov.

Namun ia menilai, penyegelan yang dilakukan BPKAD tidak sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Pj Gubernur.

"Tidak bisa saya bayangkan kalau misalnya saya telah mengizinkan pembangunan, tetapi kepala dinas saya tidak melakukan. Itu menurut saya kurang pada tempatnya," tegasnya.

Sebab itu, jika proses pengerjaan proyek tersebut melanggar, dengan tegas dirinya meminta kepada pihak yang melakukan pemberhentian untuk dapat menunjukkan dasar hukum yang berlaku.

Baca juga: Akui Ada Perubahan Banjir Samarinda, Akademisi: Belum Seperti Ekspektasi, Walikota Tetap Evaluasi

"Kalau di banner dituliskan melanggar peraturan UU (Undang-undang), coba dijelaskan UU mana dan apa yang dilanggar," tandas Andi Harun, lagi.

Lebih lanjut ia menekankan, proyek terowongan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan masyarakat yakni mengurai kemacetan lalu lintas di Jalan Otto Iskandardinata.

"Ini bukan maunya wali kota, tapi masyarakat meminta. Harusnya pemprov mendukung penuh. Tapi saya gak tahu kalau BPKAD Provinsi punya tafsir lain dari itu," sebutnya.

Tak hanya berkaitan dengan kemacetan, tetapi juga sebagai solusi untuk mengatasi potensi risiko kecelakaan di Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di bawah turunan Gunung Manggah.

Orang nomor satu di Pemkot Samarinda ini berharap keputusan penyegelan dapat diperjelas dan proyek ini dapat dilanjutkan.

Hanya Sementara

Secara terpisah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, pemasangan spanduk pemberitahuan tersebut hanya untuk sementara waktu.

Karena nantinya pihak pemprov dan pemkot akan bertemu dalam rapat membahas hal ini.

"Hari Senin, Pemprov Kaltim bersama Pemkot Samarinda akan melakukan rapat kembali membahas tindak lanjut penggunaan lahan tersebut," kata Faisal, Minggu (21/1/2023).

Belum selesainya persoalan prosedur penggunaan aset, Pemprov Kaltim mengambil sikap tegas dan sepakat menyetop sementara kegiatan pembongkaran di area RSI ini.

"Pada prinsipnya, Pemprov Kaltim mendukung penuh pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat.  Namun, secara proses pembangunannya haruslah sesuai dengan aturan dan prosedur yang baik," tukasnya.

Penghentian sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI dilakukan karena prosedur hukum yang belum dilengkapi.

Sebelumnya, pembongkaran pagar rumah sakit dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemkot Samarinda.

Dampak pembangunan terowongan dilaporkan hanya sebagian pagar Rumah Sakit Islam Samarinda.

Namun, pembongkaran terhadap sejumlah aset Pemprov Kaltim di area RSI telah dikerjakan perlahan.

Baca juga: Warga Apresiasi Pengendalian Banjir Pemkot Samarinda, Banjir Mulai tak Betah, Air Cepat Surut

Antara lain ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang oksigen dan sebagian pagar samping.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah menjelaskan, lahan provinsi yang akan digunakan oleh pemkot atau kabupaten, ada dua cara yang bisa dilakukan.

Bisa pinjam pakai atau melalui hibah. Jika sifatnya pemanfaatan atau penggunaan, bisa menggunakan prosedur pinjam pakai.

Sedangkan untuk pemindahtanganan antarpemerintah bisa dilakukan hibah.

“Nah, prosedur itu yang belum dilengkapi. Makanya pemprov minta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur dilengkapi," tegas Yuyun, sapaan akrab Kepala Biro Adpim, Minggu (21/1/2024).

Pasalnya, lanjut Yuyun, jika prosedur tidak dilengkapi, maka akan menjadi pelanggaran penatausahaan pengelolaan barang milik daerah (BMD). (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved