Warga Manggar Blokade Tol Balsam
Warga Sebut Aksi Blokade Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Terus Dilakukan Sampai Ganti Rugi Dibayar
Warga kembali memblokade ruas jalan tol Balikpapan-Samarinda Kilometer 6 pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
TRIBUNKALTIM.CO - Warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kalimantan Timur kembali memblokade ruas jalan tol Balikpapan-Samarinda Kilometer 6 pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
Untuk memblokade jalan, warga menggunakan ranting pohon kering yang disebar di badan jalan, dan juga potongan bambu dan kayu.
Aksi ini dilakukan oleh 18 warga yang menuntut ganti rugi lahan yang terkena pembangunan jalan tol.
Salah seorang warga, Hermin Bangri, mengatakan bahwa warga sudah menunggu kepastian pembayaran ganti rugi lahan selama delapan tahun.
Baca juga: 7 Jam Tak Beroperasi Imbas Blokade Jalan Tol Balsam, PT Jasamarga Catat Kerugian Capai Rp 119 Juta
Namun, hingga saat ini, ganti rugi tersebut belum kunjung dibayarkan.
Ditambah 3 orang yang belum termasuk daftar konsinyasi.
Menurut Hermin, lahan yang terkena pembangunan jalan tol tersebut tidak tumpang tindih dengan lahan warga lainnya.
Namun, kata dia, pihaknya selalu dipersulit.
"Berapa sih ganti ruginya, kan sedikit, tapi bagi kami cukup untuk menyambung hidup kami," keluhnya.
Dia merinci, 18 orang ini merupakan pemilik langsung.
Kata dia, total biaya yang perlu diganti rugi sebesar Rp 9 miliar.
Hermin berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah ini dan membayarkan ganti rugi lahan tersebut.
Hermin memastikan, aksi blokade jalan tol ini akan terus dilakukan warga hingga tuntutan mereka dipenuhi.
"Kami nggak ada toleransi lagi, kami tutup sampai tanggal 30 (Januari 2024)," tegas Hermin.

Diketahui, aksi blokade jalan tol ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Warga RT 37, Kelurahan Manggar yang belum terima uang ganti rugi lahan Tol Balsam mendesak PN Balikpapan untuk segera membayar.
Mereka mengaku sudah hitungan tahun dan melakukan aksi tutup jalan tol tapi tidak ada penyelesaian.
Mereka menyalahkan PPK lahan, Satgas A dan B, dan BPN yang tidak memberikan kejelasan. Mereka meminta agar tidak ada pilih kasih dalam pembayaran uang konsinyasi.
Hingga memasuki pukul 13.30 Wita, terpantau warga masih menduduki jalan tol dan enggan bergeming.
Berita Lain: PT Jasamarga Catat Kerugian Capai Rp 119 Juta Saat Jalan Tol Diblokade 7 Jam
Aksi blokade jalan tol Balikpapan - Samarinda bukanlah yang pertama kali terjadi.
Pada Senin (28/11/2022) lalu, Forum Pemilik Lahan RT 37 Manggar, Balikpapan Timur memblokade ruas jalan tol Balikpapan-Samarinda,
Aksi itu dilakukan dalam rangka menuntut dana ganti rugi lahan yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan namun belum mereka terima dan dalam proses konsinyasi.
Baca juga: Lahan 400 Hektare Disiapkan untuk Warga Terdampak Tol dan Bandara VVIP IKN Nusantara di 3 Kelurahan
Akibat aksi tersebut, pihak PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) mencatat kerugian yang dialami mencapai Rp 119 juta.
Dimana operasional jalan tol Balikpapan-Samarinda atau Tol Balsam terpaksa dihentikan lantaran adanya aksi blokade oleh forum warga RT 37 Manggar, Balikpapan Timur, Balikpapan kemarin, persisnya di antara ruas jalan KM 5 dengan KM 6.
Direktur Keuangan dan Administrasi PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, Sofyan Abdu Syech menyatakan, jalan tol tak beroperasi sejak pukul 14.45 Wita hingga 21.50 Wita.
"Estimasi kerugian selama penutupan Jalan Tol Balikpapan Samarinda di KM 6 sebesar Rp 119.222.500," ujar Sofyan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Angka kerugian itu, kata dia, dikalkulasi dengan asumsi perbandingan volume lalu lintas Manggar-Karangjoang dan sebaliknya pada Senin (21/11/2022) sebelumnya.
Ditanya mengenai strategi untuk menambal kerugian, ia mengaku tidak ada langkah khusus.
Namun, menurutnya, perusahaan tetap meningkatkan kualitas pelayanan jalan tol agar pengguna jalan semakin lancar, aman, dan nyaman melewati jalan tol.
"Kami akan berkoordinasi ke pihak terkait sehingga tidak ada lagi penutupan jalan tol," ujar Sofyan.
Tentang Jalan Tol Balikpapan- Samarinda: Jalan Tol Pertama di Kalimantan
Dikutip dari pu.go.id, jalan tol Balikpapan-Samarinda yang membentang sepanjang 99,35 Km merupakan jalan tol pertama di Pulau Kalimantan.
Progres konstruksi pada jalan tol ini telah mencapai 85,73persen (Status 1 Februari 2019).
Jalan tol Balikpapan-Samarinda sendiri terdiri atas lima seksi, yaitu
- Seksi I Balikpapan-Samboja sepanjang 22,03 Km yang saat ini dalam tahap konstruksi dengan progres sebesar 96,82persen ditargetkan akan beroperasi pada April 2019.
- Seksi II Samboja-Muara Jawa dengan panjang 30,98 Km dengan progres konstruksi sebesar 83,73persen yang ditargetkan beroperasi pada Maret 2019.
- Seksi III Muara Jawa-Palaran sepanjang 17,50 Km dengan progres konstruksi sebesar 97,21 persen dan ditargetkan akan beroperasi pada Maret 2019
- Seksi IV Palaran-Samarinda dengan panjang 17,95 Km dengan progres konstruksi sebesar 75,33persen ditargetkan beroperasi pada Juli 2019
- Seksi V Balikpapan-Bandara Sepinggan sepanjang 11,09 dengan progres konstruksi saat ini mencapai 68persen dan akan ditargetkan beroperasi pada Agustus 2019.
Jalan tol dengan nilai investasi sebesar 9,9 Triliun yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kota Samarinda dirancang akan menjadi cikal bakal Jalan Tol Trans Kalimantan.
Jalan tol ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mengurangi biaya logistik antar kedua wilayah.
Pada akhirnya, pemangkasan biaya logistik akan berimplikasi pada efisiensi produksi sektor-sektor di kawasan Kalimantan.
Sebagai jalan tol pertama di Pulau Kalimantan, Tol Balikpapan-Samarinda ini diharapkan mampu mendorong pengembangan kawasan-kawasan industri yang bergerak di sektor kelapa sawit, batubara, migas, dan pertanian.
Kehadiran Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dapat memangkas waktu tempuh yang saat ini perjalanan yang dari Kota Balikpapan menuju Samarinda menghabiskan waktu hingga 3 jam, dengan kehadiran tol ini menjadi lebih singkat hanya 1 jam.
Sebagai informasi Jalan Tol Balikpapan-Samarinda pada Seksi I mendapat dukungan APBD dan untuk seksi V mendapat dukungan APBN dan Loan China.
Jalan Tol ini dikelola oleh PT. Jasamarga Balikpapan Samarinda yang merupakan anak perusahaan PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.
Tandatangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol pada 9 Juni 2016 dengan masa konsesi 40 Tahun sejak SPMK.
Jalan tol ini memiliki kecepatan rencana 80km/jam dengan lajur awal 2x2 dan lajur akhir 2x3.
Baca juga: Kronologi Mobil Pikap Terguling di Jalan Tol Balsam Samboja, Ban tak Layak Pakai
Diresmikan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan dua seksi Jalan Tol Balikpapan - Samarinda (Balsam), di Kalimantan Timur, Selasa (24/8/2021).
Seusai diresmikan, kedua seksi yakni seksi I dan V yang menghubungkan Balikpapan - Samboja, Kutai Kartanegara akan digratiskan selama dua pekan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan setelah diresmikan Presiden, dua seksi ini akan dibuka untuk umum mulai pukul 02.00 Wita, Rabu (25/8/2021). "Selama dua pekan ke depan kita gratiskan," ungkap Basuki dikutip dari keterangan tertulis Humas Setprov Kaltim, Selasa.
Setprov Kaltim, Syafranuddin membenarkan dua seksi tol penghubung Balikpapan - Samboja dibuka gratis dua pekan.
"Iya gratis dua pekan ke depan. Dibuka mulai malam ini jam 2 malam," kata dia kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa.
Sebagai informasi, total panjang Jalan Tol Balsam 97,99 kilometer dibagi menjadi lima seksi.
Seksi I dari Balikpapan menuju Samboja. Seksi II dari Samboja menuju Muara Jawa.
Kemudian, seksi III Muara Jawa menuju Palaran, Samarinda. Seksi IV dari Palaran menuju Samarinda dan seksi V atau seksi terakhir dari Sepinggan menuju Balikpapan.
Sebanyak tiga seksi sudah beroperasi sejak Desember 2019 usai diresmikan Jokowi.
Di sela peresmian dua seksi terakhir, Jokowi mengatakan Tol Balsam merupakan tol pertama yang dibangun di Pulau Kalimantan.
Jokowi berharap keberadaan tol Balsam dapat mendukung peningkatan perekonomian masyarakat dan mempercepat pembangunan di Kaltim.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.