Berita Nasional Terkini

4 Warga Kampung Bayam Dilaporkan ke Polisi, Anies: Jangan Zalim, Mereka adalah Rakyat Kita Sendiri

Warga Kampung Bayam dilaporkan ke polisi, Anies: Jangan zalim, jangan lupakan perlindungan untuk rakyat kecil.

DOK. Kelompok Tani Kampung Bayam Madani
WARGA KAMPUNG BAYAM - Spanduk Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang terpasang di area Kampung Susun Bayam. Warga Kampung Bayam dilaporkan ke polisi, Anies: Jangan zalim, jangan lupakan perlindungan untuk rakyat kecil. 

“Jangan sampai pada yang besar, pada yang raksasa kita memberikan perlindungan. Tapi, pada yang kecil, ada yang lemah, kita melupakan perlindungan,” imbuh dia.

Diketahui empat warga eks Kampung Bayam dilaporkan Jakpro ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Capres 2024, Elektabilitas Anies, Prabowo, dan Ganjar, Siapa Terkuat?

Keempatnya diperiksa atas dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Perkara ini bermula ketika empat warga tersebut memasuki unit KSB pada 29 November 2023 meski belum mengantongi izin.

Saat ini, warga KSB meski menghadapi sejumlah persoalan seperti dilaporkan ke pihak kepolisian, sanitasi tak layak, aliran listrik dimatikan, dan ketidakjelasan tempat tinggal.

Warga Eks Kampung Bayam Minta Polres Jakarta Utara Hentikan Penyidikan

Warga eks Kampung Bayam mengirim surat permohonan penghentian penyidikan kepada Polres Metro Jakarta Utara setelah dilaporkan oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) alias Jakpro.

Ada empat warga yang diketahui menjadi terlapor kasus dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.

"Melalui surat ini kami mohon kepada Kapolres Metro Jakarta Utara dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk menghentikan proses penyidikan terkait perkara a quo karena telah berjalan tanpa koridor hukum yang pasti," kata Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Kuasa hukum terlapor warga eks Kampung Bayam, Muhammad Didi mengatakan, sudah menerima surat panggilan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Meski begitu, Didi mempertanyakan tindakan penyidik Polres Metro Jakarta Utara yang mengirimkan kedua surat itu dalam waktu bersamaan.

"9 januari 2024, klien kami mendapatkan SPDP dan Surat Panggilan yang dikirim bersamaan tanpa memperhatikan kesiapan klien kami yang telah terseret dalam perkara pidana dan justru langsung mengirimkan Surat Panggilan," ungkap Didi.

Menurutnya, surat panggilan dan SPDP itu justru mencederai mediasi yang telah terjalin di antara kedua pihak pada 8 Januari 2024 lalu.

"Pihak kepolisian kami nilai telah mencederai hasil mediasi kami dengan PT Jakpro dengan memproses laporan naik ke tahap sidik. Hasil mediasi begitu baik, kenapa dinaikkan ke tahap sidik?" ujar Muhammad Didi.

Baca juga: Jadwal dan Tema Debat Cawapres 2024, Persiapan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo

Sebagai informasi, warga eks Kampung Bayam dilaporkan ke polisi oleh Jakpro. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor pihak Jakpro.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved