Pilpres 2024

Gibran sebut Pemerintah telah Akui 1,5 Juta Hektare Hutan Adat, Beda Fakta, Data KLHK dan BRWA

Gibran sebut Pemerintah telah mengakui 1,5 juta hektare Hutan Adat. Beda fakta, simak data KLHK dan Badan Registrasi Wilayah Adat atau BRWA

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUTAN ADAT - Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di debat cawapres Minggu (21/1/2024). Dalam debat cawapres, Gibran menyebut Pemerintah telah mengakui 1,5 juta hektare Hutan Adat. Cek fakta Hutan Adat di Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam debat cawapres Minggu (21/1/2024) kemarin, Gibran Rakabuming Raka menyebut Pemerintah telah mengakui 1,5 juta hektare hutan ada di Indonesia.

Bagaimana fakta terkait Hutan Adat di Indonesia, apakah seperti yang disampaikan Gibran, cawapres 02 dalam debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Apa sebenarnya Hutan Adat, simak selengkapnya penjelasan mengenai Hutan Adat dan fakta data dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)  di artikel ini.

Untuk diketahui, Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah adat.

Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-hati soal Lahan di IKN, Pakar Hukum Agraria UGM: Perlu Tata Ruang Hutan Adat

Baca juga: Pemindahan IKN dan Warga Paser Balik yang Terabaikan, AMAN: Perlindungan atas Hak Hutan Adat Minim

Baca juga: Penyiapan Hutan Adat di Kawasan Ibu Kota Negara juga Jadi Atensi Masyarakat Paser

Dalam debat cawapres kemarin, Gibran mengatakan, “Sudah ada 1,5 juta hektare Hutan Adat yang sudah diakui.” 

Dikutip Tribunkaltim.co dari Kompas.com di artikel berjudul CEK FAKTA: Gibran Klaim 1,5 Juta Hektar Hutan Adat di Indonesia Telah Diakui, Hutan Adat yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah belum mencapai 1,5 juta hektare.

Berdasarkan pembaharuan data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga Agustus 2023 telah teregistrasi 1.336 peta wilayah adat yang tersebar di 155 kabupaten/kota dengan luas sekitar 26,9 juta hektare.

Dari jumlah itu, 219 wilayah adat sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas 3,73 juta hektare atau sekitar 13,9 persen.

Adapun total Hutan Adat yang sudah mendapatkan pengakuan sebanyak 123 Hutan Adat dengan luas hanya 122.648 hektare.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto menyebut, pemerintah sudah menerbitkan 131 Surat Keputusan (SK) soal Hutan Adat sepanjang tahun 2016-2023.

“Pemerintah Indonesia telah menetapkan 131 SK Hutan Adat yang tersebar di 18 provinsi dan 40 kabupaten dengan total luas sekitar 244.195 hektare dan melibatkan 76.079 kepala keluarga.

Adapun pada tahun 2023, terdapat tambahan 23 Hutan Adat dengan luas 90.873 hektare, dengan luas indikatif Hutan Adat seluas 836.141 hektar yang tersebar di 16 provinsi,” tutur dia dikutip situs resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

SAVAGE CRINGE - Gaya cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di debat cawapres, Minggu (21/1/2024). Dua bahasa gaul savage dan cringe jadi trending x usai adu argumen Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD.
HUTAN ADAT - Gaya cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di debat cawapres, Minggu (21/1/2024). Gibran sebut Pemerintah telah mengakui 1,5 juta hektare hutan adat. Beda fakta, simak data KLHK dan Badan Registrasi Wilayah Adat atau BRWA (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari Antara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan luas Hutan Adat di Indonesia mencapai 244.195 hektare per Oktober 2023.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menyampaikan, area tersebut ditempati sebanyak 131 kelompok adat.

Baca juga: Viral Nilai Ijazah Gibran di University of Bradford, Disebut Setara IPK 2.3 Jika di Sistem Indonesia

"Sebanyak 76.079 kepala keluarga tinggal dalam 131 komunitas yang ada hutan adatnya dengan total luas lebih dari 244 ribu hektare," ujar Prasetyo dalam acara Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat, di Jakarta.

Penetapan status Hutan Adat

Dikutip TribunKaltim.co dari laman kemenko marves, https://jdih.maritim.go.id/ Hutan Adat menjadi bagian dari Perhutanan Sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Permen LHK Nomor 9/2021 ini adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, telah ditetapkan 

Salah satu yang diatur dalam Permen LHK 9/2021 tersebut berkaitan dengan Hutan Adat yang mana Hutan Adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Hutan Adat sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) dapat berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan/atau produksi.

Untuk penetapan status Hutan Adat dilakukan dengan kriteria sebagaimana diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) yaitu:

Baca juga: Cak Imin Respon Boy Thohir Sebut Sepertiga Konglomerat di Kubu Prabowo-Gibran, Duit Kumpul di Sana

1. berada di dalam Wilayah Adat;

2. merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan;
berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara; dan

3. masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

4. Dalam hal Wilayah Adat berada di dalam kawasan hutan negara dan bukan berupa hutan, dapat dimasukkan dalam peta penetapan Hutan Adat dengan legenda khusus sesuai dengan kondisi penggunaan/pemanfaatan lahannya.

Untuk pengelolaan Hutan Adat baik yang berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi ketentuan

a. ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara; atau

b. ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.

Sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap MHA dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus mensejahterakannya dalam bingkai sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Baca juga: Arti Savage yang Trending X, Ramai Dikaitkan dengan Gibran di Debat Cawapres, Bedanya dengan Cringe

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved