Berita Balikpapan Terkini

Iming-imingi Uang Korbannya, Pria Lansia di Balikpapan Cabuli Anak di Bawah Umur 

Iming-imingi uang korbannya, pria lansia di Balikpapan cabuli anak di bawah umur. 

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Pria berusia 60 tahun berinisial MH ditangkap Polresta Balikpapan karena mencabuli tetangganya yang berusia 6 tahun, NI.   

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial MH (60) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur

Korban yang berinisial NI (6) merupakan tetangga MH.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023).

Mulanya, korban sedang disuruh kakaknya berbelanja di warung dekat rumah.

"Tersangka MH yang saat itu berdiri di lantai atas rumahnya memanggil korban dan mengatakan, 'Kamu mau uang kah?" kata Iskandar Ilham, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Polresta Balikpapan Gelar Sosialisasi di SMPN 8, Beri Pemahaman Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja 

Korban yang tertarik dengan tawaran uang pun mengiyakan dan masuk ke rumah tersangka.

Di dalam rumah, tersangka langsung melakukan aksinya dengan mencium pipi dan bibir korban.

"Setelah itu, tersangka melucuti celana korban dan menggaulinya," ujar Iskandar Ilham.

Setelah menuntaskan aksinya, korban disuruh pulang oleh tersangka.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Ibu korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian korban.

Baca juga: Beri Pembinaan Penyuluhan Agama, Polisi Perkuat Mental Warga Binaan di Rutan Polresta Balikpapan

Iskandar membeberkan, hasil visum pada pemeriksaan korban ditemukan luka lecet kemerahan pada bibir kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.

Tersangka MH dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun (pidana) penjara," tegas Iskandar. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved