Berita Samarinda Terkini

Inilah Daftar Belasan Motor yang Dicuri Jukir Liar di Depan Bigmall Samarinda

Dalam waktu satu tahun, Siswanto alias Egy (34) berhasil menggasak 14 kendaraan roda dua yang notabene milik karyawan Bigmall Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
DAFTAR MOTOR CURIAN - Sebanyak 14 kendaraan milik karyawan dan pengunjung Bigmall Samarinda yang digasak Egy saat ditunjukan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (22/1/2024). Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan dari 14 kendaraan baru 6 pemilik yang telah melakukan pelaporan resmi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam waktu satu tahun, Siswanto alias Egy (34) berhasil menggasak 14 kendaraan roda dua yang notabene milik karyawan Bigmall Samarinda, Kalimantan Timur

Setelah Egy berhasil tertangkap di Kawasan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, belasan kendaraan itu kini telah berada di Mapolresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan dari 14 kendaraan baru 6 pemilik yang telah melakukan pelaporan resmi.

Sementara 8 di antaranya belum melakukan pelaporan sampai sekarang.

Baca juga: Tak Pernah Diversi Namun Meresahkan, Remaja yang Terlibat Curanmor di Samarinda Tetap Diproses Hukum

Belajar dari kasus ini orang nomor satu di wilayah hukum Kota Samarinda ini mengimbau agar setiap warga masyarakat selalu memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan pemilik usaha ataupun pusat perbelanjaan.

"Jadi paling tidak kalau terjadi hal yang tidak diinginkan bisa dipertanggungjawabkan," imbaunya.

Nah, bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban curanmor di depan Bigmall dalam kurun waktu 2023 sampai awal 2024 dapat mengambil kendaraannya di Mapolresta Samarinda.

Tentu saja dengan membawa kelengkapan berkas kendaraan.

Baca juga: Polisi Sebut Tingginya Kasus Curanmor di Samarinda Hanya Momentum, Tak Berkaitan Jelang Hari Raya

Berikut daftar 14 kendaraan yang sempat digasak Egy dalam kurun waktu 2023 sampai awal 2024;

1. Honda Vario 150 Tanpa Plat dengan Nopol asli KT 3301 FW. Nomor laporan: LP / B/42/1/2024/ SPKT /RESTA SAMARINDA Tanggal 17 Januari 2024

2. Honda Beat Putih Tanpa Plat dengan nopol asli KT 4908 BAC.
Nomor Laporan: LP/ 539 /X / 2023/ SPKT / RESTA SAMARINDA, Tanggal 09 Oktober 2023

3. Honda Scoopy Merah KT 5142 CN. Nomor Laporan: LP/B/601/X/ 2023/SPKT/RESTA SAMARINDA, Tanggal 29 Oktober 2023.

4. Honda Beat Putih dengan nopol asli KT 6657 NE. Nomor Laporan: LP / B / 612 / XI / 2023 / SPKT / RESTA SAMARINDA, Tanggal 04 November 2023.

5. Honda Vario Hitam Plat asli KT 5412 BAE. Nomor Laporan: LP/B/727/XI/2023/SPKT/RESTA_SAMARINDA,Tanggal 30 Desember 2023.

6. Honda Beat Merah dengan plat asli KT 2908 NK. Nomor Laporan: LP / 726 / XII / 2023 / SPKT / RESTA SAMARINDA, Tanggal 30 Desember 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved