Berita Samarinda Terkini
Pelaku Curanmor di Samarinda Tertangkap Karena Polisi Menyamar Jadi Pembeli Motornya
Pura-pura menjadi pembeli, Mulyadi (29) justru membawa kabur sepeda motor yang sedianya hendak dijual oleh pemiliknya.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pura-pura menjadi pembeli, Mulyadi (29) justru membawa kabur sepeda motor yang sedianya hendak dijual oleh pemiliknya.
Dijelaskan oleh Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H Kustiana bahwa aksi nekat pria tersebut dilancarkan pada Minggu (22/1/2023) lalu.
Yang mana pelaku mengaku hendak membeli sepeda motor N-Max hitam dengan nomor polisi KT 2093 BCA yang dipasarkan pemiliknya melalui media sosial.
Dengan alasan ingin membeli, pelaku membuat janji temu di Taman Cerdas, Jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu pada hari itu tepatnya Pukul 12.00 WITA.
Baca juga: Sering Mengeluh Sakit Perut, Lansia Pekerja Bangunan Ditemukan Tak Bernyawa di GTS Samarinda
Setibanya di sana, pelaku lantas meminta kunci kontak dengan alasan akan mencoba kelayakan kendaraan terlebih dahulu.
"Dikasih, ternyata motornya tidak kembali. Di situ korban baru sadar kendaraannya dibawa kabur," jelas Kompol H. Kustiana dikonfirmasi Minggu (5/3/2023).
Namun seakan termakan kata pepatah "karma is real" pelaku juga tertangkap dengan cara yang sama.
Dimana Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Rizky Tovas berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor yang juga dipasarkan pelaku melalui akun media sosial Facebook.
"Karena yang mau dijual adalah motor korban (N-Max) yang sebelumnya dibawa kabur sama pelaku ini," beber Kompol H. Kustiana.
Ipda Rizky Tovas pun membuat janji temu pada Selasa (31/1) lalu Pukul 10.00 WITA di Jala Mas Penghulu, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Baca juga: 2 Hari Lagi Sosialisasi Penerapan ETLE di Samarinda Selesai, Satlantas Jelaskan Soal Tilangnya
Tim opsnal pun berjaga. Tidak berselang lama pelaku nampak datang dengan membawa N-Max hitam yang telah berganti plat tersebut.
"Pas sampai terjadi transaksi. Personel memastikan barang buktinya sama, langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek," jelasnya.
Karena perbuatannya Mulyadi terancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Tokoh Pendidikan dari Kaltim Aminah Syukur Diwacanakan Memperoleh Gelar Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
DLH Samarinda Pastikan Pembangunan 10 Insinerator Penuhi Syarat Jarak dan Pengelolaan Emisi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Cabuli Bocah 6 Tahun di Samarinda, Ayah Korban Temukan Bercak Cairan Putih |
![]() |
---|
Diimingi Mainan, Remaja Samarinda Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun |
![]() |
---|
Dishub Samarinda Beri Relaksasi Parkir Dua Pekan di Jalan Abul Hasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.