Berita Nasional Terkini

KPK Usut Kasus Cuci Uang Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Diduga Kuasai Rp 436 M Bersama Khairuddin

KPK usut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang eks Bupati Kukar Rita Widyasari, diduga kuasai Rp 436 miliar bersama Khairuddin

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kiri: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK usut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang eks Bupati Kukar Rita Widyasari, diduga kuasai Rp 436 miliar bersama Khairuddin 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melanjutkan kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Kali ini, KPK memeriksa Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi.

Rita Widyasari bersama koleganya yakni Khairuddin diduga menguasai harta senilai Rp 436 miliar yang diduga hasil korupsi.

Adapun Aziz Syamsuddin diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/22/2024).

Baca juga: KSAD Maruli Tak Tinggal Diam, Respon Mahfud MD yang Sebut Aparat Main Tambang Ilegal, Sekarang Tidak

“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).

Selain Azis, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Agus Susanto dan mahasiswa bernama Nikodemus R Pattuju.

Seorang ibu rumah tangga bernama Riefka Amalia dan karyawan bernama Ardi Yanoor turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebagai informasi, Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.

Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Sebelumnya, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Baca juga: Terjawab Gibran Rakabuming Kuliah di Mana, Profil/Biodata dan Harta Kekayaan Cawapres Nomor Urut 2

Suap Penyidik KPK

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved