Tribun Kaltim Hari Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Pajak Hiburan Boleh di Bawah 40 Persen

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNNEWS/FX ISMANTO
KOLABORASI - Ilustrasi. DJ Eveline dan Nadya Almira Puteri kolaborasi dengan Repezen Foxx Group DJ nomor 1 di Jepang, Senin (5/12/2022). 

Pemerintah daerah didorong untuk menyesuaikan tarif pajak hiburan tertentu menjadi seperti semula, yakni yang masih mengikuti UU Nomor 28 Tahun 2009.

"Intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup," ucap Hotman. (kps)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved