Tribun Kaltim Hari Ini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Pajak Hiburan Boleh di Bawah 40 Persen
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNNEWS/FX ISMANTO
KOLABORASI - Ilustrasi. DJ Eveline dan Nadya Almira Puteri kolaborasi dengan Repezen Foxx Group DJ nomor 1 di Jepang, Senin (5/12/2022).
Pemerintah daerah didorong untuk menyesuaikan tarif pajak hiburan tertentu menjadi seperti semula, yakni yang masih mengikuti UU Nomor 28 Tahun 2009.
"Intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup," ucap Hotman. (kps)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tribun Kaltim Hari Ini
IKN Rayakan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI tanpa Pejabat Pusat |
![]() |
---|
Tanpa Jawaban, Dua Kali Surati Gubernur: Honorer Kaltim Turun ke Jalan, Berjuang hingga Detik Akhir |
![]() |
---|
Pengusaha dan Musisi di Kaltim Keluhkan Kebijakan Royalti Musik, Kafe Berhenti Putar Lagu |
![]() |
---|
Pembunuh Istri Hamil dan 2 Anak di Berau Mengaku Dimarahi 'One Piece', Warga Kampung Minta Keadilan |
![]() |
---|
Stok Beras Premium di Balikpapan Hanya Cukup Seminggu, Walikota Rahmad Mas'ud Sidak Sejumlah Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.