Tribun Kaltim Hari Ini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Pajak Hiburan Boleh di Bawah 40 Persen
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNNEWS/FX ISMANTO
KOLABORASI - Ilustrasi. DJ Eveline dan Nadya Almira Puteri kolaborasi dengan Repezen Foxx Group DJ nomor 1 di Jepang, Senin (5/12/2022).
Pemerintah daerah didorong untuk menyesuaikan tarif pajak hiburan tertentu menjadi seperti semula, yakni yang masih mengikuti UU Nomor 28 Tahun 2009.
"Intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup," ucap Hotman. (kps)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Tribun Kaltim Hari Ini
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.