Berita Samarinda Terkini
Soal Usulan Dua Jalur Lalin di Proyek Terowongan, Begini Tanggapan Dishub Samarinda
Pempprov Kaltim mengusulkan adanya dua jalur lalin di Proyek Terowongan, Begini Tanggapan Dishub Samarinda
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu memberikan penjelasan terkait jalur lalu lintas dua jalur pada proyek terowongan yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Timur).
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama dengan Pemprov Kaltim terkait proyek terowongan dan aset Pemprov di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Jalan Kakap Samarinda, Senin (22/1/2024).
"Kemarin dari konsultannya juga menyarankan, kita buat satu arah dulu karena supaya memecah distribusi beban perjalanan di Otista (Otto Iskandardinata) ataupun di terowongan," paparnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan penggunaan jalur di terowongan akan disesuaikan dengan lebar dimensi jalan.
Pasalnya, tim teknis dari proyek pembangunan terowongan sebelumnya juga merekomendasikan untuk memulai dengan satu jalur terlebih dahulu.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Kukuhkan 5.126 PAM TPS, Siap Sambut Pemilu 2024
Sehingga, mengenai membuka dua jalur pada terowongan, pihaknya akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi lalu lintas jika diperlukan.
"Kita lihat dari lebar dimensi jalan lebih diarahkan ke R2, kalau R4 tidak bisa kecuali kendaraan yang bersifat ambulans," tambahnya.
Di samping itu, Manalu menjelaskan bahwa meski bersinggungan dengan aset Pemprov Kaltim, namun status Jalan Kakap termasuk dalam ranah jalan kota sehingga menjadi tanggung jawab pihaknya.
"Namun, jika pemprov memerlukan informasi lebih lanjut, kita akan sampaikan," tuturnya.
Baca juga: Andi Harun Diberi Waktu Seminggu, Ajukan Permohonan Hibah dan Syarat Amdal Proyek Terowongan Manggah
Sebelumnya, proyek pembangunan terowongan sempat disegel oleh Pemprov Kaltim lantaran dianggap belum sesuai prosedur.
Terkait dengan keberlanjutannya, ia mengatakan bahwa segel tersebut sudah dibuka Pemprov Kaltim.
Namun, saat ini pihak Pemkot Samarinda diberi waktu satu minggu untuk segera merampungkan kelengkapan administrasi sebagai syarat melanjutkan pembangunan.
"Tetap berjalan, tetap dilanjutkan dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Kita sudah diberikan tadi. Tapi memang Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sebagai pemerkasa dan pemegang dokumen Andalalun ini," pungkas Manalu. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.