Tribun Kaltim Hari Ini

Andi Harun Diberi Waktu Seminggu, Ajukan Permohonan Hibah dan Syarat Amdal Proyek Terowongan Manggah

Wali Kota Samarinda Andi Harun diberi waktu seminggu untuk ajukan permohonan hibah dan syarat analisis dampak lingkungan proyek terowongan Manggah.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim hari ini - Wali Kota Samarinda Andi Harun diberi waktu seminggu untuk ajukan permohonan hibah dan syarat analisis dampak lingkungan proyek terowongan Manggah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wali Kota Samarinda Andi Harun diberi waktu seminggu untuk ajukan permohonan hibah dan syarat analisis dampak lingkungan (amdal) proyek terowongan Gunung Manggah.

Pertemuan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda membahas jalan alternatif proyek terowongan, berujung solusi.

Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Sekda Sri Wahyuni memutuskan Pemkot Samarinda harus memenuhi prosedural sepekan ke depan berupa mengurus permohonan hibah.

Selain itu, spanduk penghentian sementara pengerjaan jalan alternatif proyek terowongan juga telah diturunkan dari kawasan Rumah Sakit Islam (RSI).

Baca juga: Spanduk Tolak Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda Dipasang di Ruko, Begini Respons Walikota

Baca juga: Segel Pemprov Kaltim Dibuka, Pembangunan Terowongan di Samarinda Dilanjutkan

Baca juga: Aset Pemprov Terdampak Pembangunan Terowongan, Gubernur Kaltim Akan Rapat dengan Walikota Andi Harun

"Penghentian sementara sudah selesai hari ini," tegas Akmal Malik saat pertemuan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, Jalan Kakap, Kota Samarinda, Senin (22/1/2024).

Pemprov Kaltim persilakan pemkot melanjutkan proyek jalan alternatif bagi warga sekitar terowongan untuk akses kendaraan agar dapat dilintasi ketika keadaan force majure.

"Hari ini dipersilakan bekerja, tapi kami minta seminggu ke depan Pak Wali Kota menyiapkan semua proseduralnya, persyaratannya, amdalnya dan sebagainya. Masalah selalu ada tapi bukan di sini masalahnya, di tempat lain," jelas Pj Gubernur.

"Intinya dalam waktu seminggu harus sudah selesai, dan kita cari titik temunya," tandasnya.

Lebih lanjut ditegaskan Dirjen Otda Kemendagri ini, sebagai pemegang wewenang tentu Pemprov Kaltim memperbolehkan selama sesuai dengan aturan jelas, apalagi jalan ini diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda rencanakan tinjau ulang lokasi proyek pembangunan terowongan di segmen Jalan Kakap pada hari ini, Senin (22/1/2024).
Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda rencanakan tinjau ulang lokasi proyek pembangunan terowongan di segmen Jalan Kakap pada hari ini, Senin (22/1/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI)

"Bukan hanya berkaitan dengan prosedural saja, tetapi juga kami minta hal-hal yang berkaitan dengan pengerjaan bisa dipenuhi," tandasnya.

Kemudian saat melakukan tinjauan ke lapangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menambahkan, karena pagar RSI telah dibuka, maka perlu ada peningkatan keamanan guna menjaga aset RSI.

"Tentu perlu ada (pagar) pembatas pengganti, jadi ketika masyarakat melewati jalan tersebut tidak  ada akses masuk ke dalam (RSI)," ujar Sri Wahyuni.

Diketahui, Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Sekda Sri Wahyuni serta jajaran OPD teknis terkait kembali melakukan rapat tertutup sekitar satu jam seusai peninjauan lokasi.

Baca juga: Hari Ini Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Walikota Samarinda Andi Harun Tinjau Proyek Terowongan

Rapat awalnya terbuka, kemudian tertutup untuk awak media. Kedua pihak memaparkan mana saja area terdampak dan akan digunakan sebagai akses jalan masyarakat.

Sementara saat meninjau akses jalan yang dibangun Pemkot di sekitar RSI, Akmal Malik mengatakan ingin menyelesaiakan segera agar semua jelas. “Saya sebagai pemegang kewenangan oke-oke saja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved