Ibu Kota Negara

Warga Menanti Kejelasan Penggantian Tanah yang Dipakai Buat Bandara VVIP IKN Nusantara dan Jalan Tol

Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang terdampak pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
DAMPAK IKN NUSANTARA - Sosialisasi Tim GTRA kepada masyarakat terdampak pembangunan bandara VVIP dan Tol Segmen 5B. Pj Bupati, Makmur Marbun mengakui bahwa memang sosialisasi yang dilakukan selama ini belum maksimal. Hal itu karena keterbatasan perangkat yang terlibat di dalamnya, Selasa (23/1/2024).  

Perihal klaim penguasaan masyarakat, kata Zafran nanti ada mekanisme verifikasi dan validasi oleh GTRA. Masyarakat diharuskan memastikan penguasaannya atas lahan tersebut, sesuai aturan yang berlaku.

“Siapapun pihak yang mengaku dapat dipastikan penguasaannya sesuai aturan,” tuturnya.

Sosialisasi Belum Maksimal 

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun mengakui bahwa memang sosialisasi yang dilakukan selama ini belum maksimal. Hal itu karena keterbatasan perangkat yang terlibat di dalamnya.

Sosialisasi pun akan dimasifkan, dengan melibatkan pemerintah kecamatan, lurah, hingga tingkat RT.

"Mungkin selama ini tidak tersosialisasikan dengan baik, mungkin karena keterbatasan aparat saya untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat," jelasnya.

Pj Bupati menyebut, bahwa ada sekitar 900 calon subjek penerima ganti rugi yang terdata. Jumlah tersebut bisa berkurang atau bertambah, setelah dilakukan verifikasi dan validasi di lapangan.

Baru bisa diberikan kejelasan setelah data-data yang dibutuhkan untuk verifikasi dikumpulkan oleh para calon subjek.

Mereka di tenggak hingga 30 Januari 2024 nanti, untuk melengkapi berkas-berkas yang membuktikan kepemilikan mereka atas lahan tersebut.

“Hari ini 676 calon subjek, kemarin 207 subjek, sekitar hampir 900 calon subjek penerima. Tanggal 30 itu mereka akan sampaikan data ke kita, kemudian kita sinkronkan,” paparnya.

Ada sebanyak 1.883 hektar lahan yang disiapkan sebagai pengganti untuk masyarakat.

Baik yang terdampak pembangunan bandara maupun jalan tol segmen 5B. Namun sesuai aturan masyarakat dibatasi kepemilikan maksimal 5 hektar saja.

“Masyarakat pasti ada yang keberatan, tapi itu sudah regulasinya,” ucapnya.

Bahkan dalam beberapa kali sosialisasi pun, tim GTRA belum dapat memastikan kapan proses pembahasan hak masyarakat ini selesai. “Semakin cepat semakin bagus,” tutup Pj Bupati, Makmur Marbun. 

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved