Tribun Kaltim Hari Ini

48 Pemilik Ruko Berstatus SHM Pasang Spanduk Menolak Pembangunan Ulang Pasar Pagi Samarinda

Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda masih mengemban PR terkait rencana pembangunan ulang Pasar Pagi Samarinda.

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Sintiya Alfatika Sari
Spanduk penolakan dari 48 pemilik ruko ber-SHM di Jalan Mas Tumenggung Samarinda. Tim pemilik SHM menolak keras pembangunan ulang Pasar Pagi Samarinda di atas lahan mereka.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda masih mengemban PR terkait rencana pembangunan ulang Pasar Pagi Samarinda.

Sebab, perencanaan ini masih ditolak oleh 48 pemilik ruko berstatus sertifikat hak milik (SHM) di Jalan Mas Tumenggung.

Meski memiliki SHM yang sah di mata hukum, namun perencanaan ini mengharuskan mereka membongkar puluhan ruko tersebut.

Baca juga: Spanduk Tolak Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda Dipasang di Ruko, Begini Respons Walikota

Polemik ini belum juga tuntas, kini ruko di sepanjang Jalan Mas Tumenggung tersebut serentak memasang spanduk penolakan.

Sebab menurut penjelasan Ketua Tim 48 SHM Pasar Pagi, Budi menyatakan bahwa sejak awal pihaknya tak pernah dilibatkan dalam perumusan perencanaan ini.

“Karena menurut kami caranya tidak lazim, sudah tahu kami punya SHM kenapa tidak jauh hari kami dipanggil,” ujar Budi.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Budi juga mempertanyakan kebenaran terkait melunaknya 18 dari 48 pemilik SHM yang dilontarkan oleh Walikota Samarinda Andi Harun beberapa waktu lalu.

“Bisa dibuktikan gak kalau belasan orang itu datang ke kantor? Kantor pasti ada CCTV dan daftar tamu, kalau bisa dibuktikan, undang kami mana 18 orang itu,” ujar Budi kepada TribunKaltim (22/1/2024).

Baca juga: Persiapan Rekonstruksi Pasar Pagi Samarinda, Dishub Susun Rekayasa Pengalihan Arus Lalu Lintas

Dirinya meyakini bahwa pernyataan tersebut tak sesuai dengan pendataan yang juga ia lakukan bersama dengan rekan-rekannya. Dia kembali mempertanyakan keputusan Pemkot Samarinda terkait opsi yang ditawarkan kepada pihaknya.

Menurutnya, opsi pertama yakni tukar guling dan opsi kedua perhitungan sesuai dengan kajian appraisal tak sesuai dengan usaha yang telah mereka bangun secara turun temurun itu.

“Kalau mau bangun ya bangun silahkan saja, tapi di tanah pemkot saja, jangan milik SHM,” tegas Budi.

Tak sampai di situ, dengan tegas dirinya juga angkat bicara terkait progres dari perencanaan ini yang sudah mulai memasuki tahap pelelangan.

“Kalau sekarang memang sudah tahap lelang, dampak sosialnya sudah selesai belum? bagaimana dengan dampak sosialnya,” pungkasnya.

Baca juga: Perwakilan 48 Pemilik SHM Pasar Pagi Bantah Pernyataan Walikota Samarinda, Sebut Tak Ada yang Setuju

Rencana pembangunan ulang Pasar Pagi Samarinda masih menuai polemik. Sebab sebanyak 48 pemilik ruko bersertifikat hak milik (SHM) di Jalan Mas Tumenggung masih menyampaikan penolakan.

Pasalnya, rencana ini akan berdampak pada bangunan warga setempat. Sehingga keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebagai pemangku kebijakan masih harus menghadapi PR ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved